SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban terhadap pelanggaran parkir di kawasan Jalan K.H. Fakruddin atau eks Jalan Anggi, Kamis (4/12/2025) sore. Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri, mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin pengawasan yang dilakukan setiap hari. Menurutnya, kawasan Jalan Anggi menjadi salah satu titik yang kerap mendapat perhatian karena sejak beberapa bulan terakhir telah diberlakukan sistem parkir retribusi.
Ia menjelaskan bahwa Dishub telah menetapkan pola parkir yang berbeda sesuai arah kendaraan. Untuk arus dari Jalan Cendana menuju Karang Asam atau Slamet Riyadi, kendaraan diwajibkan parkir lurus searah jalur lalu lintas. Sementara kendaraan dari arah Karang Asam menuju Jalan Cendana hanya diperbolehkan parkir di titik lekukan yang telah disediakan.
“Sebenarnya kegiatan ini rutin, namun karena banyak atensi dari masyarakat, hari ini kita tertibkan kembali Jalan Anggi. Jalur dari Cendana ke Karang Asam harus parkir lurus,” ujar Duri.
Duri menegaskan bahwa di kawasan tersebut tidak berlaku sistem parkir berlangganan. Setiap kendaraan yang parkir dikenakan tarif sekali parkir, termasuk kendaraan travel yang kerap keluar masuk lokasi.
“Di sini tidak ada parkir berlangganan. Jadi sekali parkir ya sekali bayar,” tegasnya.
Dishub juga mencatat masih ditemukan pengendara yang nekat parkir di area larangan, khususnya di jalur lurus yang tidak memiliki lekukan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dalam penertiban kali ini, petugas Dishub mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Satu unit kendaraan terpaksa diarahkan keluar karena tetap parkir di lokasi terlarang meski telah beberapa kali diberi peringatan. Selain itu, Dishub juga melakukan penggembokan terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir.
Menurut Duri, kendaraan yang digembok wajib menjalani proses tilang melalui kepolisian. Setelah pelanggar menyelesaikan kewajibannya dan ada pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian, barulah Dishub membuka gembok kendaraan tersebut.
“Kalau sudah digembok, pembayarannya lewat kepolisian. Setelah pelanggar menyelesaikan tilang dan kami mendapat pemberitahuan, baru gembok dibuka,” jelasnya.
Duri mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan dan pemilik usaha di kawasan Jalan Anggi, agar mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan bukan untuk mempersulit, melainkan demi menciptakan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
“Kami harap masyarakat bisa memahami dan mematuhi aturan parkir yang ada demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.




