SAMARINDA — Menjelang perayaan Tahun Baru 2025, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda memperketat pengawasan terhadap penggunaan dan penjualan kembang api. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan pesta kembang api berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan kembang api termasuk barang yang penggunaannya harus berada dalam pengawasan ketat dan wajib mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. Ia menyebut, tidak semua pihak bisa sembarangan menggelar pesta kembang api tanpa melalui prosedur perizinan.
“Termasuk barang yang harus dalam pengawasan. Jadi harus ada perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pengelola kegiatan, termasuk pihak penjual yang juga harus terdaftar. Ada ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi,” ujar Hendri, Rabu (17/12).
Hingga saat ini, sejumlah hotel di Samarinda telah mengajukan permohonan rekomendasi untuk menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun. Dari pengajuan tersebut, pihak kepolisian sudah memberikan rekomendasi kepada dua hotel.
“Untuk sementara ada dua hotel yang sudah mengajukan ke kami, dan rekomendasinya sudah kami kirimkan ke Polda Kaltim. Selanjutnya, Direktorat Intelkam Polda Kaltim yang akan menentukan apakah hotel tersebut boleh melaksanakan kegiatan perayaan tahun baru dengan menggunakan kembang api,” jelas Hendri.
Selain penggunaan kembang api dalam kegiatan perayaan, Polresta Samarinda juga mengawasi peredarannya di tingkat penjualan. Hendri menegaskan, penjualan kembang api diperbolehkan selama berasal dari distributor resmi yang sudah berizin.
“Distribusinya sudah ada dan berizin, ada beberapa PT yang memang resmi. Jika pengecer mendapatkan barang dari distributor tersebut, tentu kita perbolehkan. Apalagi kalau kembang apinya sesuai spek yang aman, dan perizinannya lengkap,” tambahnya.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menyalakan kembang api ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan. Kepolisian akan menertibkan setiap pelanggaran, baik dalam penggunaan maupun penjualannya.
“Pengawasan ini kita lakukan agar perayaan Tahun Baru tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga Kota Samarinda,” pungkas Hendri (cee)




