Penganiaya Lansia Lakukan 46 Reka Adegan

SIDOMULYO. Tuduhan mencuri uang Rp 300 ribu, menggunakan sabu hingga ingin menguasai harta mertua menjadi awal perencanaan pembunuhan. Solihin (36) sebagai perencana pembunuhan dan rekannya Nando (32) sebagai eksekutor digelandang ke kantor polisi.
Untuk melengkapi berkas perkara di pengadilan. Polsekta Samarinda Kota melakukan rekonstruksi kejadian, Kamis (25/7) pagi.
Adegan rekontruksi diperankan langsung oleh Solihin dan Nando. Sementara untuk korban juga diperankan langsung oleh Wiyono (83) yang tak lain adalah mertua dari Solihin.
Reka adegan dimulai dari Mapolsekta Samarinda yang menggambarkan Solihin dan Nando bertemu di kawasan Pasar Segiri. Kemudian dilanjutkan ke lokasi pembunuhan di rumah Wiyono di Jalan Jelawat, Gang 10, RT 04, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Rekonstruksi dihadiri dia saksi
Saat menjalani rekonstruksi, Solihin dan Nando masih mengingat jelas bagaimana awalnya keduanya bertemu. Keduanya merencanakan pembunuhan setelah Solihin meminta Nando menghabisi nyawa mertuanya karena kerap dituduh nyabu dan mencuri uang. Selain itu, Solihin ingin mengusai harta Wiyono. Solihin meminta Nando membunuh Wiyono dengan imbalan Rp 15 juta.
Eksekusi pembunuhan dilakukan Nando, Senin (27/5) sekitar pukul 13.30 Wita. Saat melancarkan aksinya. Nando menggunakan sebatang besi dan tangan kosong. Iwan memukul berkali-kali hingga Wiyono terkapar bersimbah darah di atas kasur ruang tengah. Ini tergambar sejak reka adegan ke 31 hingga 41.

Usai menjalani rekontruksi, dengan wajah penyesalan. Nando berulang kali memohon ampun kepada Wiyono. Dirinya hanya diperintah oleh Solihin untuk melakukan pembunuhan tersebut. “Saya sungguh menyesal. Saya hanya disuruh,” ucap Nando.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakapolsekta Samarinda Kota, AKP Edi Susanto menjelaskan, reka adegan dilakukan sendiri oleh kedua tersangka dan korban. Rekontruksi diperlukan untuk kelengkapan berkas pemeriksaan penyidik.
“Hasil rekontruksi dibutuhkan untuk proses penuntutan nantinya di pengadilan,” kata Edi.
Dalam proses rekonstruksi yang digelar sejak pukul 09.00 Wita. Sebanyak 46 reka adegan dilakukan. Rekontruksi dihadiri jaksa dan pengacara, keluarga tersangka maupun keluarga korban yang hadir.
“Atas perbuatannya Solihin dan Nando di jerat dengan pasal 340 juncto 53 KUHP subsider 365 ayat 1 juncto 55/ 56 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” tukas Wakapolsekta. (Ket)


