Kejati Kaltim Amankan Kerugian Negara Rp19,7 Miliar

SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mencatat capaian signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana khusus dan korupsi sepanjang tahun 2025. Dalam kurun waktu tersebut, Kejati Kaltim berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp19,7 miliar dari berbagai perkara yang ditangani. Capaian ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi, dalam press release yang digelar pada Selasa (9/12/2025) di Aula Kejati Kaltim.

Supardi menjelaskan bahwa selama satu tahun, Kejati Kaltim telah melakukan 52 kegiatan penyelidikan dan menaikkan 3 perkara ke tahap penyidikan. Pada tahap penuntutan, kejaksaan menangani 48 perkara yang berasal dari internal kejaksaan serta perkara limpahan dari sejumlah instansi penegak hukum lainnya. Selain itu, Kejati Kaltim juga telah melaksanakan eksekusi terhadap 44 terpidana.

“Selama kurun waktu satu tahun ini, penyelidikan yang dilakukan sebanyak 52 perkara, kemudian penyidikan ada 3 perkara, dan penuntutan dari kejaksaan sebanyak 48 perkara. Termasuk penuntutan dari Polri, dari pajak, dan dari Bea Cukai. Sementara eksekusi dilakukan kepada 44 orang dengan total penyelamatan kerugian negara mencapai Rp19,7 miliar,” ujar Supardi.

Ia menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asa Cita Presiden, yang menekankan pemberantasan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam dan bidang-bidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kejati Kaltim, kata Supardi, mulai memfokuskan penanganan perkara pada sektor-sektor strategis seperti pertambangan, pengelolaan aset negara, dan penerimaan negara.

“Saat ini kami juga tengah menangani sejumlah perkara penting yang berkaitan dengan kepentingan negara, di antaranya dugaan korupsi reklamasi pertambangan, penyimpangan penerimaan negara dari royalti dan PNBP pertambangan, penyalahgunaan pemanfaatan barang milik negara, hingga dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah olahraga di tingkat provinsi,” jelasnya.

Supardi menambahkan bahwa perkara-perkara pertambangan tersebut baru mulai diproses sejak dirinya menjabat sebagai Kajati Kaltim. Ia memastikan seluruh kasus yang memenuhi unsur pidana akan segera ditindaklanjuti.

“Secepat mungkin, perkara yang benar-benar harus diproses akan kita lakukan tindakan,” tegas Supardi.

Kejati Kaltim menegaskan bahwa momentum Hari Antikorupsi Sedunia menjadi pengingat sekaligus komitmen nyata dalam menjaga keuangan negara dan kepentingan masyarakat. (cee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *