SAMARINDA – Upaya pemberantasan narkotika di Samarinda kembali membuahkan hasil. Dalam keterangan yang disampaikan pada press release Rabu (19/11/2025) sore, Polresta Samarinda mengumumkan keberhasilan Satresnarkoba menggulung jaringan pengedar ekstasi lintas kota. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 987 butir pil ekstasi yang dibawa seorang kurir berinisial R, warga Surabaya. Penangkapan dilakukan pada 29 Oktober 2025 di sebuah guesthouse yang terletak di Jalan Pulau Samosir, Karang Mumus, Samarinda Ilir.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan bagian dari sekitar seribu butir ekstasi yang telah dikemas rapi dalam 10 bungkus plastik.
“Pil ini adalah jenis TMT, warnanya kuning dan bentuknya segi enam. Total berat bersihnya sekitar 400 gram. Semuanya telah kami sita untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Penangkapan R menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Berdasarkan temuan lapangan, dua nama lain, yaitu J dan LK, disebut sebagai pelaku utama yang mengendalikan distribusi barang haram tersebut dari Surabaya. Keduanya kini ditetapkan sebagai DPO.
“Kami menduga J adalah pemasok utama. Dia menawarkan seribu butir ekstasi kepada R dan transaksi disepakati dengan harga Rp270 ribu per butir,” jelas Hendri.
Ekstasi tersebut dipersiapkan untuk beredar di Samarinda sebagai stok menjelang perayaan pergantian tahun. R menerima paket narkotika itu di Surabaya sebelum membawanya melalui jalur laut dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Balikpapan. Dari Balikpapan, ia melanjutkan perjalanan darat menuju Samarinda. Pergerakan itu tidak luput dari pemantauan aparat, hingga akhirnya R ditangkap saat menunggu rekan jaringan di area guesthouse.
Menurut Kapolresta, langkah cepat penyergapan sangat penting untuk mencegah ribuan butir ekstasi tersebut beredar di masyarakat.
“Kami melakukan pemantauan intensif dan bertindak ketika yakin tersangka sedang membawa barang. Ini bagian dari upaya memutus rantai distribusi narkoba di Samarinda,” tegasnya.
Saat ini, berkas perkara tengah disusun dan akan segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Sementara itu, tim di lapangan masih terus melakukan pengejaran terhadap dua DPO yang diduga kuat mengatur peredaran tersebut dari Surabaya. R kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009, yang membawa ancaman hukuman berat.
“Kami berkomitmen penuh menjaga masyarakat dari ancaman narkoba. Penegakan hukum akan terus kami lakukan tanpa kompromi,” tutup Kombes Pol Hendri Umar.




