Tak Punya Uang, Empat Sekawan Nekat Curi Tandon
SAMBUTAN. Ada saja ulah Achmad Ramadani (33), Udi, Iwan Dan Sidik. Untuk bisa mendapatkan uang dengan cara singkat. Mereka menghalalkan segala cara meskipun harus merugikan orang lain. Yang penting dapat uang dan bisa memenuhi kebutuhan
Empat sekawan ini berhasil mencuri sebuah tandon berukuran besar di Jalan Sultan Sulaiman, Perum Pelita IV, Gang Apel, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Selasa (6/8) sore.

Sebelum berhasil mencuri. Ramadani lebih dulu melakukan survey di sebuah rumah yang nampak tidak berpenghuni. Dibelakang rumah tersebut terdapat tandon berukuran 1.200 liter. Setelah dipastikan aman. Ramadani kemudian memanggil tiga rekannya untuk datang.
“Keempatnya datang dengan lebih dulu menyewa sebuah mobil pikap. Keempatnya kemudian mengangkat bersama-sama tandon tersebut,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsekta Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, Senin (19/8).
Keempatnya kemudian kabur Setelah tandon berhasil dinaikkan ke dalam bak pikap. Namun keempatnya tidak sadar bawah aktivitas mereka telah terekam kamera CCTV di sekitar rumah tersebut. Sementara, Tandon hasil curian kemudian dijual melalui media sosial Facebook dan laku dengan harga Rp 800.000.
Sementara, pemilik tandon yang baru saja balik ke rumah baru merasa curiga saat akan mandi lantaran air tidak mengalir. Pemilik rumah kaget saat tandon sudah hilang. Atas kehilangan ini. Pemilik tandon menderita kerugian hingga Rp 3 juta dan melapor ke Polsekta Samarinda Kota.
“Atas dasar laporan inilah. Kami melakukan pengejaran dan menangkap salah satu pelaku bernama Ramadani,” ungkap Satria.

Ramadani ditangkap di kawasan Jalan Gerilya, Sungai Pinang pada Minggu (18/8) sekitar pukul 00.10 Wita. Tandon hasil curian berhasil disita kembali setelah sempat laku terjual kepada warga yang tidak mengetahui jika barang yang dibeli adalah hasil curian.
Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan dan mengejar tiga pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Atas ulahnya, Ramadani kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tugas Kapolsekta.
Dari pengakuan Ramadani yang ditemui di Mapolsketa, uang hasil penjualan dibagi rata. Masing-masing mendapat jatah Rp 200 ribu sementara sisanya untuk membayar sewa pikap.
“Saya hanya diajak, uang hasil bagian mencuri saya gunakan untuk makan, Beli Jaket juga judi online,” singkat Ramadani. (ket)



