Ribuan Narapidana di Kaltim Terima Remisi, 163 Orang Langsung Bebas

Peringatan HUT RI ke-79: Ribuan Narapidana di Kaltim Terima Remisi, 163 Orang Langsung Bebas

SAMARINDA. Dalam suasana perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, angin segar datang bagi ribuan narapidana di Kalimantan Timur. Dari 9.597 narapidana yang mendapat remisi, sebanyak 163 orang di antaranya langsung merasakan kebebasan tepat pada 17 Agustus 2024.

Program remisi ini tak hanya sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga simbol harapan dan kesempatan baru bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat.

Gun Gun Gunawan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, menjelaskan, remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan.

Selain itu, remisi diharapkan dapat mempercepat proses reintegrasi sosial narapidana setelah keluar dari penjara, mengurangi dampak negatif masa kurungan, dan mendorong mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Remisi ini bukan hanya sekadar hak, tetapi juga motivasi bagi mereka untuk bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Gunawan dalam acara pemberian remisi yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Samarinda, Jumat (16/8).

Gunawan menegaskan, pemberian remisi ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang bertujuan untuk mendorong proses pemasyarakatan narapidana agar lebih cepat beradaptasi dengan kehidupan di luar penjara.

“Dari total penerima remisi, sebanyak 9.434 narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan sebagian, sedangkan 163 lainnya dinyatakan bebas tepat di hari peringatan kemerdekaan,” imbuhnya.

Asisten I Pemprov Kaltim, M. Sirajudin, menyampaikan apresiasinya terhadap program remisi ini. Sirajudin berharap, para narapidana yang menerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif dalam pembangunan daerah.

“Saya sangat berharap, mereka yang mendapatkan remisi dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru untuk bersama-sama membangun Kaltim,” ungkap Sirajudin.

Hingga 15 Agustus 2024, total penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Kalimantan Timur dan Utara tercatat mencapai 12.732 orang, terdiri dari 10.838 narapidana dan 1.894 tahanan. (ket)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *