Satpol PP Kaltim Temukan Prostitusi Berkedok UMKM di Solong

SAMARINDA — penertiban Satpol PP Kaltim kembali berlanjut hingga ke kawasan Jalan Gerilya, Solong, pada Minggu (23/11/2025) dini hari. Razia yang dimulai pukul 23.30 Wita dan berakhir sekitar pukul 01.00 Wita ini membuka praktik terselubung yang dilakukan sejumlah tempat usaha yang berdalih sebagai kafe serta UMKM.

Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, memaparkan bahwa pola pelanggaran yang ditemukan sangat mirip dengan kasus yang pernah terjadi di Loa Hui.

“Kalau dilihat, Solong ini hampir identik dengan Loa Hui. Lokalisasi Loa Hui ditutup pada 2014, lalu Solong menyusul pada 2016. Namun setelah penutupan itu, tempat-tempat ini justru berubah bentuk menjadi kafe atau hiburan malam yang menyediakan layanan plus-plus,” jelasnya.

 

Menurut Edwin, aktivitas tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku.

“Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2021 sudah mengatur dengan tegas tentang larangan praktik prostitusi. Pasal 296 dan Pasal 56 bahkan memberikan ancaman hukuman hingga satu tahun empat bulan bagi siapa pun yang menyelenggarakannya,” tegasnya.

Ia menilai perlunya perhatian serius dari OPD terkait.

“Instansi pengampu harus benar-benar memeriksa dengan detail. Jangan sampai ada ruang toleransi terhadap penyimpangan. Di lapangan, kondisi ini sudah seperti bentuk legalisasi terselubung,” ucapnya.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan berbagai tempat usaha yang mengantongi izin melalui OSS dengan klaim sebagai UMKM, namun praktik sebenarnya jauh berbeda.

“Izin yang diajukan untuk UMKM ternyata digunakan untuk menjalankan kafe yang menyelipkan praktik prostitusi. PSK ditawarkan secara langsung di dalam usaha tersebut,” ungkap Edwin.

Hal lain yang membuat petugas prihatin adalah ditemukannya seorang PSK yang membawa anak kecil saat bekerja.

“Ini situasi yang sangat menyedihkan. Kami berharap Dinas Sosial dapat turun tangan untuk memberi perhatian khusus terhadap kasus seperti ini,” kata Edwin.

Selain itu, Satpol PP Kaltim mendapati sebuah warung yang menjual minuman keras tanpa izin, serta satu tempat usaha lainnya yang tidak memiliki dokumen perizinan sama sekali.

“Ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Dinas yang membidangi perizinan seperti Disperindagkop dan PTSP harus lebih tegas dan teliti. Jangan sampai kegiatan seperti ini dibiarkan berkembang,” tandasnya.

Edwin memastikan temuan-temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha yang terbukti menyimpang dari ketentuan yang berlaku. (cee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *