Petugas saat melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalulintas
SAMARINDA – Sebanyak 33 pengendara sepeda motor ditindak dalam operasi gabungan yang digelar Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda bersama Dinas Perhubungan Kota Samarinda di Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Kamis (14/5/2026). Penindakan dilakukan terhadap pengendara yang kedapatan melawan arus serta melanggar aturan keselamatan berkendara di kawasan simpang Jembatan S menuju Jalan Suriansyah. Operasi tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya pelanggaran lalu lintas di lokasi itu yang dinilai membahayakan pengguna jalan dan berpotensi memicu kecelakaan.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati puluhan pelanggaran, mulai dari pengendara yang nekat melawan arus hingga pengendara yang tidak menggunakan helm standar keselamatan. Penindakan dilakukan menggunakan metode hunting system atau patroli mobile dengan dukungan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld untuk mendata pelanggaran secara digital.
Kanit Turwali, Iptu Ismail Marzuki mengatakan, operasi tersebut dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat yang selama ini mengeluhkan tingginya pelanggaran lalu lintas di kawasan Jalan Pangeran Suriansyah.
“Pelanggaran di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan membahayakan pengguna jalan lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sebagian pengendara sengaja melawan arus demi mempersingkat waktu perjalanan, padahal di kawasan tersebut telah dipasang rambu lalu lintas yang melarang kendaraan masuk dari arah Jembatan S menuju Jalan Suriansyah.
“Masih banyak yang mengambil jalan pintas dengan melawan arus, padahal itu sangat berbahaya dan bisa memicu kecelakaan,” katanya.
Selain melakukan penindakan, petugas juga menemukan beberapa kendaraan yang tidak dapat terbaca oleh perangkat ETLE handheld. Kendaraan tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan manual, termasuk pengecekan identitas kendaraan dan surat-surat kendaraan.
Ismail menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan razia statis, melainkan penindakan berdasarkan situasi di lapangan dan laporan masyarakat.
“Penindakan kami berbasis temuan di lapangan dan laporan masyarakat, bukan razia,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Boy Leonardo Sianipar dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang rambu larangan belok kanan di Jembatan S serta rambu larangan masuk di simpang Jalan Suriansyah. Rekayasa lalu lintas satu arah juga diterapkan guna mengurangi titik konflik kendaraan di kawasan tersebut.
“Selain itu, rekayasa lalu lintas satu arah juga diterapkan untuk mengurangi titik konflik di simpang tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Dishub Samarinda berencana menambah pemasangan CCTV di lokasi tersebut untuk mendukung pengawasan dan penindakan berbasis elektronik bersama Satlantas Polresta Samarinda.
“Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tutupnya. (dtg)



