Advokat Samarinda Tegaskan Hak Pendampingan Saksi dalam KUHAP Baru

Sosialisasi yang di lakukan peradi Samarinda di laksanakan di Auditorium Universitas 17 Agustus (Istimewa)

 

SAMARINDA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 tidak hanya menjadi momentum perubahan regulasi, tetapi juga memperluas peran advokat dalam sistem peradilan pidana. Hal itu mengemuka dalam sosialisasi yang digelar DPC PERADI Samarinda, yang menekankan penguatan fungsi pendampingan hukum sejak tahap awal proses perkara.

Ketua panitia pelaksana, Hendrik Kusnianto, menyatakan kegiatan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya mempercepat pemahaman terhadap perubahan mendasar dalam hukum pidana nasional.

“Tujuannya memang lebih kepada pengenalan, khususnya kepada anggota DPC PERADI Kota Samarinda, juga rekan-rekan dari organisasi advokat lainnya dan adik-adik mahasiswa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembaruan regulasi ini memerlukan edukasi intensif karena terdapat perubahan signifikan, terutama dalam KUHAP yang baru disahkan pada Desember 2025 dan langsung berlaku awal Januari 2026.

“Tidak cukup banyak waktu untuk sosialisasi, makanya perlu adanya edukasi dan sosialisasi. Sebenarnya program utama itu merupakan tanggung jawab pemerintah, tetapi kita sebagai organisasi advokat punya kewajiban membantu peran tersebut,” katanya.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah penguatan posisi advokat dalam mendampingi klien. Jika sebelumnya pendampingan lebih terbatas pada tahap tersangka, kini aturan baru memberi ruang sejak tahap penyelidikan terhadap saksi.

“Dengan adanya KUHAP yang baru, peran advokat menjadi lebih luas dan lebih kuat. Kita bisa mulai mendampingi klien sejak proses penyelidikan saksi. Dulu saksi tidak berhak mendapatkan pendampingan, sekarang sudah berhak,” tegas Hendrik.

Menurutnya, perubahan ini sekaligus menjawab perdebatan lama antara advokat dan aparat penegak hukum terkait hak pendampingan saksi.

Terkait adanya penolakan sebagian pihak terhadap KUHP dan KUHAP baru, Hendrik menilai hal tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat.

“Peraturan tidak akan 100 persen diterima. Itu hak masyarakat. Tetapi bagi kami sebagai advokat, tentu aturan yang ada tetap menjadi pedoman dalam menjalankan profesi,” ucapnya.

Ia menambahkan, keberhasilan implementasi KUHP baru sangat bergantung pada keseimbangan dengan KUHAP baru sebagai pedoman teknis penegakan hukum.

“KUHP yang baru harus diikuti dengan KUHAP yang baru. KUHAP inilah yang mengimbangi mindset penegakan hukum kita,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *