SMKN 3 Samarinda Klarifikasi Isu Viral Oknum Guru dan Siswi

Teks Foto: Ilustrasi kasus pencabulan terhadap anak (Freepik)

 

SAMARINDA — Setelah isu dugaan keterlibatan oknum guru dan seorang siswi ramai beredar di media sosial, pihak SMK Negeri 3 Samarinda akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Kepala sekolah, Elis Susiana, menyatakan bahwa institusinya telah mengambil langkah administratif sesuai prosedur dan menyerahkan proses lanjutan kepada instansi yang berwenang.

Elis mengungkapkan, laporan resmi telah disampaikan ke Dinas Pendidikan pada 10 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa kewenangan untuk memverifikasi dan menindaklanjuti laporan terhadap oknum guru berada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan di pihak sekolah.

“Untuk memverifikasi laporan kami yang terkait dengan Mr. X, itu ranahnya BKD. Sedangkan muridnya tetap diberikan pelayanan untuk melanjutkan sekolah,” ujarnya saat ditemui di sekolah, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan ataupun memberhentikan guru berstatus aparatur sipil negara. Seluruh keputusan administratif terkait kepegawaian menjadi hak BKD.

“Yang punya kewenangan itu BKD. Kami tidak punya hak untuk menonaktifkan atau memberhentikan,” tegasnya.

Terkait siswi yang dikaitkan dalam isu tersebut, Elis memastikan tidak ada kebijakan drop out (DO). Ia menjelaskan, siswi sempat dipulangkan sementara kepada orang tuanya untuk menjaga kondisi psikologis dan menghindari tekanan sosial di lingkungan sekolah.

“Bukan berarti dinonaktifkan. Di Dapodik namanya masih ada, tidak di-DO. Kami tetap memberikan layanan sampai dia menyelesaikan sekolahnya,” jelasnya.

Dalam konferensi sebelumnya, sekolah memfokuskan pembahasan pada isu dugaan kehamilan yang ramai diperbincangkan. Berdasarkan hasil klarifikasi, kedua belah pihak tidak mengakui adanya peristiwa tersebut.

“Dari hasil konferensi, dua-duanya menyatakan tidak dihamili dan tidak menghamili. Jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa kalau keduanya tidak memberikan keterangan yang menguatkan,” katanya.

Sementara itu, TRC PPA Provinsi Kalimantan Timur menyatakan telah menerima dua laporan resmi terkait dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan oknum guru di salah satu SMK di Samarinda.

Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, mengatakan laporan tersebut disampaikan langsung oleh dua alumni yang mengaku mengalami peristiwa itu saat masih berusia 15 dan 16 tahun pada 2017 dan 2018.

“Kami baru hari ini menerima laporan resmi dari dua korban. Mereka adalah alumni sekolah tersebut dan saat kejadian masih di bawah umur. Bagi kami, ini adalah fakta karena mereka datang langsung dan membuat aduan,” ujar Sudirman.

Elis pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi sepihak, mengingat persoalan tersebut menyangkut peserta didik yang masih aktif bersekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *