Satpol-PP Segel Kembali Loa Hui Malam Ini

SAMARINDA — Kawasan THM Loa Hui kembali menjadi fokus penertiban pada Selasa (2/12/2025) malam, ketika personel gabungan dari Satpol-PP Kota Samarinda, TNI, Polri, Polisi Militer, dan Dinas Sosial memasuki area tersebut untuk menghentikan aktivitas ilegal yang diduga kembali berlangsung. Operasi digelar sejak pukul 21.30 WITA hingga 23.30 WITA sebagai tindak lanjut dari kegiatan cipta kondisi (Cipkon) tiga minggu sebelumnya, yang mengungkap adanya tanda-tanda bahwa kegiatan serupa masih beroperasi meski lokalisasi itu telah resmi ditutup Kementerian Sosial pada 2014.

Kepala Satpol-PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan bahwa temuan monitoring sebelumnya menunjukkan adanya kerumunan besar di kawasan tersebut.

“Berdasarkan hasil Cipkon kami, masih ada aktivitas yang serupa. Bahkan kami temukan sekitar 200 orang saat dilakukan monitoring,” ungkapnya.

Hasil itu mendorong Satpol-PP melakukan penindakan lebih lanjut guna memastikan aktivitas terlarang benar-benar dihentikan. Dalam operasi malam tersebut, petugas mendapati tiga wanita berada di dalam area THM. Namun, Anis menegaskan bahwa fokus operasi bukan pada penindakan individu, melainkan penghentian total kegiatan yang tidak sesuai regulasi.

“Malam ini fokusnya di Loa Hui. Kami menghentikan agar tidak ada lagi aktivitas seperti yang sudah pernah dilakukan,” katanya.

Sebagai bentuk penegasan, pihaknya memasang banner larangan di beberapa titik sekitar lokasi. Banner tersebut dipasang untuk mengingatkan bahwa kawasan itu telah ditutup dan tidak lagi diizinkan menjalankan aktivitas hiburan atau prostitusi.

“Kami pasang banner sebagai penegasan bahwa aktivitas serupa dilarang dan lokasi tersebut sudah ditutup sejak 2014,” jelas Anis.

Selain dugaan praktik prostitusi, petugas juga menemukan indikasi pelanggaran penjualan minuman keras. Pihak yang terlibat sebelumnya telah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir.

“Ada juga pelanggaran mirasnya. Sampai sekarang yang kami panggil tidak datang untuk tindak lanjut miras tersebut,” terangnya.

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Plt Asisten I bersama perangkat daerah, Pemkot Samarinda menegaskan bahwa seluruh aktivitas di lokasi tersebut tidak diperbolehkan karena izin usaha sudah tidak berlaku, ditambah kawasan tersebut merupakan area permukiman.

Anis menambahkan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Buktinya sudah jelas. Ada kamar-kamarnya, ada ladies-nya, ada mirasnya,” ucapnya.

Ia memastikan bahwa apabila pelanggaran kembali terjadi, tindakan tegas akan langsung dijalankan.

“Bila ke depannya masih terjadi, kami akan langsung ambil tindakan keras,” tegasnya.

Operasi ini kembali menegaskan komitmen Pemkot Samarinda dalam menghentikan total praktik ilegal di kawasan Loa Hui. (cee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *