Sidang Penikaman Gunung Manggah Kembali Tertunda Pekan Depan

suasana ruang persidangan dalam Sidang lanjutan kasus pernikaman gunung mangga yang di gelar di pengadilan negeri samarinda

 

Habarhanyar.com, Samarinda – Sidang lanjutan perkara dugaan penikaman yang menewaskan seorang korban di kawasan Gunung Manggah, Jalan Otto Iskandar Dinata, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Samarinda, kembali mengalami penundaan. Persidangan keempat yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (2/7/2026), belum dapat melanjutkan agenda pemeriksaan saksi karena saksi utama bernama Solihin kembali tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, hakim yang memimpin jalannya persidangan juga berhalangan hadir lantaran sakit.

Kuasa hukum terdakwa Arif alias Venom, Kaharuddin, mengatakan agenda sidang kali ini semestinya berfokus pada pemeriksaan saksi pertama, yakni Solihin. Namun, saksi tersebut kembali mangkir meski telah dipanggil secara patut sebanyak empat kali oleh JPU.

“Beliau saksi satu sudah dipanggil sebanyak empat kali, namun hingga saat ini tidak hadir dan kembali mangkir dari panggilan jaksa,” ujar Kaharuddin usai persidangan.

Menurutnya, penundaan sidang bukan hanya disebabkan ketidakhadiran saksi, tetapi juga karena hakim yang menangani perkara sedang dalam kondisi sakit sehingga persidangan tidak dapat dilanjutkan sesuai agenda.

“Dan hakim yang memimpin persidangan pun ternyata sedang sakit, sehingga sidang ditunda pekan depan,” katanya.

Kaharuddin menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada JPU terkait langkah hukum berikutnya apabila Solihin kembali tidak memenuhi panggilan pada sidang mendatang. Termasuk kemungkinan melakukan pemanggilan secara paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sebagai kuasa hukum Venom menyerahkan sepenuhnya kepada JPU untuk melakukan pemanggilan selanjutnya, begitu juga apabila dilakukan pemanggilan paksa, karena ini berkaitan dengan kepentingan klien kami,” ucapnya.

Ia menilai kehadiran Solihin sangat penting dalam proses pembuktian karena merupakan salah satu orang yang berada di lokasi kejadian dan diduga mengetahui rangkaian peristiwa sebelum insiden penikaman terjadi.

Menurut Kaharuddin, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterangan saksi mahkota, serta hasil rekonstruksi yang dilakukan penyidik, Solihin disebut mengetahui terdakwa membawa senjata tajam sebelum menuju lokasi kejadian.

“Dia yang mengajak Venom, mengetahui klien kami membawa senjata tajam, namun tetap mengajak ke lokasi untuk mencari korban. Itu seluruhnya sudah tertuang dalam BAP, keterangan saksi mahkota, serta diperkuat melalui rekonstruksi yang dilakukan penyidik,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Kaharuddin juga menyebut berdasarkan fakta yang tertuang dalam berkas penyidikan, Solihin diduga sempat melakukan pemukulan terhadap korban sebelum aksi penikaman terjadi. Menurutnya, keterangan Solihin diperlukan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh di persidangan.

Karena itu, pihak kuasa hukum berharap JPU dapat menghadirkan saksi tersebut pada sidang berikutnya sehingga proses pemeriksaan perkara dapat berjalan sesuai agenda dan memberikan kejelasan terhadap seluruh fakta yang menjadi bagian dari kasus tersebut. (dtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *