SAMARINDA – Upaya peredaran narkotika dalam skala besar kembali digagalkan aparat kepolisian di Kota Tepian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas provinsi dengan barang bukti mencapai 7,1 kilogram. Empat orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih buron.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Samarinda.
“Informasi dari warga menjadi titik awal kami melakukan penyelidikan. Dari situ, terungkap adanya jaringan besar yang ternyata dikendalikan dari luar daerah,” ujarnya pada Selasa (11/11/2025)
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan bahwa dua narapidana di Lapas Pare-pare, Sulawesi Selatan, berinisial H dan A, menjadi pengendali utama. Keduanya memberikan instruksi kepada seorang pria berinisial AR untuk mengambil sabu di Samarinda. Namun, karena kondisi kesehatan AR tidak memungkinkan, perintah itu diteruskan kepada dua orang lainnya, AL dan E.
“Dua napi tersebut berperan sebagai pengendali dari dalam lapas. Mereka mengatur seluruh proses distribusi hingga perintah pengambilan barang di Samarinda,” ungkap Hendri.
Dalam pelaksanaannya, AL dan E meminta bantuan seorang perempuan berinisial ER yang tinggal di Samarinda untuk mengambil sabu dari sebuah guest house di kawasan kota. Setelah barang berhasil diambil, para pelaku berpindah ke rumah seorang perempuan lain berinisial M.
“Di tempat itu, sabu seberat 10 kilogram dibagi dua bagian. Tujuh kilogram dipegang oleh M, sedangkan tiga kilogram dikembalikan ke guest house untuk diambil kurir lain,” jelasnya.
Tim Satresnarkoba yang terus memantau pergerakan para pelaku kemudian melakukan penyergapan di Jalan DI Panjaitan. Polisi berhasil mengamankan AL, ER, dan AR, serta menemukan sabu seberat 1 kilogram di rumah N, kekasih AL. Dari pengembangan selanjutnya, petugas menemukan 6 kilogram sabu tambahan di kawasan Lambung Mangkurat.
“Total barang bukti yang kami sita mencapai 7,1 kilogram sabu atau sekitar 7.100 gram bruto,” kata Hendri.
Empat pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih bisa beroperasi meski dikendalikan dari dalam lapas. Kami akan terus menelusuri peran semua pihak yang terlibat,” tegas Kapolresta. (cee)
Dapatkan Informasi Terbaru Hanya di habarhanyar.com



