Pelajar Terjaring Razia Pesta Miras di Guest House

SAMARINDA — Razia Gabungan Satpol-PP Kota Samarinda kembali menyasar sejumlah guest house sebagai bagian dari operasi cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kegiatan yang melibatkan unsur TNI, Polri, serta Polisi Militer (POM) ini dilaksanakan pada Rabu (10/12/2025) sejak pukul 10.00 Wita hingga 00.30 Wita dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir lima guest house yang tersebar di wilayah Kota Samarinda. Dari hasil pemeriksaan kamar, petugas menemukan 12 pasangan bukan suami istri yang menginap. Temuan ini kembali menunjukkan masih adanya pelanggaran ketertiban umum dan norma sosial yang terjadi di sejumlah penginapan.

Kepala Satpol-PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengaku prihatin atas hasil razia tersebut, terlebih setelah diketahui bahwa dua pasangan di antaranya masih berstatus pelajar. Usia mereka diketahui masih di bawah 20 tahun, yakni 17 dan 18 tahun.

“Dari 12 pasang yang kami temukan, dua pasangan ini adalah anak-anak sekolah. Usia mereka 17 dan 18 tahun. Yang sangat memprihatinkan, sebelum melakukan perbuatan yang tidak semestinya, mereka mengonsumsi minuman keras dan membawa botol miras serta kondom. Semua itu kami temukan langsung di dalam kamar,” ujar Anis.

Ia menegaskan bahwa Satpol-PP tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan, khususnya terhadap pelajar. Pihaknya akan memanggil orang tua masing-masing untuk diberikan pemahaman dan pembinaan agar anak-anak tersebut tidak kembali terjerumus pada perilaku menyimpang.

“Orang tuanya harus kami panggil. Mereka perlu tahu kondisi anak-anaknya. Ini menyangkut masa depan generasi muda kita. Mereka masih sangat muda dan butuh perhatian serius,” tegasnya.

Selain menindak para pelanggar, Anis juga menyoroti tanggung jawab pengelola guest house. Menurutnya, pemilik dan pengelola harus lebih selektif dalam menerima tamu dan turut menjaga ketertiban lingkungan.

“Kami akan memanggil pemilik guest house yang kami sasar. Jika terbukti membiarkan pasangan bukan suami istri atau pesta miras, tentu akan kami beri sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku,” jelasnya.

Meski kewenangan Satpol-PP terbatas pada tindak pidana ringan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk langkah lanjutan. Anis menegaskan, sanksi akan diterapkan secara bertahap sesuai ketentuan hukum.

“Kami pelajari dulu perdanya agar tidak keliru. Namun jika pelanggaran terus berulang, pasti ada tindakan tegas. Kami ingin ada efek jera,” katanya.

Ia berharap razia rutin ini mampu menekan praktik asusila, penyalahgunaan miras, serta menjaga moralitas sosial di Kota Samarinda.

“Ketertiban harus kita jaga bersama. Kalau dibiarkan, bagaimana kita bisa mewujudkan generasi emas ke depan,” tutup Anis. (cee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *