Sebuah Sepeda motor diamankan menjadi barang bukti oleh pihak Polsek Sungai Pinang
Habarhanyar.com, Samarinda – Sepeda motor milik seorang tukang cukur rambut bernama Nasrullah raib digondol pencuri saat diparkir di tempat kerjanya di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (17/4/2026) itu akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Sungai Pinang setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam mengatakan, kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna merah dengan nomor polisi KT 3250 IU sekitar pukul 12.00 Wita sebelum mulai bekerja sebagai tukang cukur.
Usai menyelesaikan pekerjaannya sekitar pukul 22.30 Wita, korban kembali ke area parkir untuk pulang. Namun, sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di lokasi. Korban sempat berupaya mencari kendaraannya di sekitar tempat kejadian, tetapi tidak membuahkan hasil.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang karena mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta akibat kehilangan sepeda motor miliknya,” ujar AKP Aksaruddin Adam.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Perkembangan kasus diperoleh pada Kamis (29/5/2026) sekitar pukul 17.00 Wita setelah Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang menginformasikan telah mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor dalam perkara lain. Dari hasil koordinasi dan pengembangan, diketahui pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.
“Setelah kami lakukan koordinasi dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio GT milik korban di Jalan Brigjen Katamso. Pengakuan itu sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah kami kumpulkan,” jelasnya.
Pelaku yang diamankan berinisial MRI (34), warga Samarinda. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT milik korban beserta kunci kendaraan dan satu lembar jaket warna putih yang diduga digunakan saat beraksi.
Selain barang bukti tersebut, penyidik mengantongi alat bukti lain berupa keterangan saksi, pengakuan tersangka, rekaman CCTV, serta dokumen kepemilikan kendaraan berupa STNK dan BPKB.
AKP Aksaruddin Adam menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di Samarinda.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci ganda, dan memilih lokasi parkir yang aman guna meminimalkan risiko tindak kejahatan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup AKP Aksaruddin Adam. (dtg)




