SAMARINDA — Intensitas peredaran narkotika di Kota Samarinda sepanjang akhir tahun 2025 mendapat perhatian serius aparat kepolisian. Selama bulan Desember 2025, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda bersama jajaran polsek berhasil membongkar 31 kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 44 orang tersangka, mayoritas berjenis kelamin laki-laki.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan bahwa puluhan kasus tersebut merupakan hasil operasi dan penyelidikan berkelanjutan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Samarinda, dengan dukungan penuh dari seluruh polsek jajaran. Salah satu polsek yang turut berkontribusi dalam pengungkapan besar yakni Polsek Sungai Pinang.
Menurut Hendri, pengungkapan kasus narkotika menjelang pergantian tahun memang mengalami peningkatan. Hal ini tidak terlepas dari momen perayaan akhir tahun yang kerap disalahgunakan oleh sebagian masyarakat untuk mengonsumsi barang terlarang.
“Menjelang pergantian tahun, biasanya terjadi peningkatan aktivitas peredaran narkoba. Karena itu kami memberikan atensi khusus agar seluruh jajaran memaksimalkan pengungkapan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (23/12).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah signifikan. Barang bukti yang diamankan meliputi 515,77 gram sabu, 5.862,76 gram ganja, serta 1.812 butir pil ekstasi dan 23,8 gram ekstasi berbentuk serbuk. Seluruh barang bukti diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di Kota Samarinda.
Hendri merinci, terdapat beberapa perkara yang masuk kategori menonjol. Untuk narkotika jenis sabu, polisi menangani tiga laporan polisi, di antaranya penangkapan tersangka AF alias AS dengan barang bukti 30,64 gram sabu, serta tersangka HF dan FT yang kedapatan membawa 168 gram sabu. Selain itu, Polsek Sungai Pinang mengamankan S dan MR alias Acong dengan 105 gram sabu.
Kasus ekstasi juga mencuri perhatian. Tersangka HF diamankan dengan 138 butir ekstasi, sementara tersangka R alias Madan ditangkap membawa 1.672 butir pil ekstasi. Untuk ganja, polisi mengungkap enam laporan polisi dengan delapan tersangka, termasuk JB alias Joko yang membawa 2.811,84 gram ganja.
Berdasarkan perhitungan penyidik, total nilai barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar dan berpotensi menyelamatkan kurang lebih 18.000 orang dari bahaya narkoba. Polresta Samarinda memastikan upaya pemberantasan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (cee)




