Petugas bea cukai saat melakukan penindakan terhadap barang ilegal.
Habarhanyar.com, Samarinda – Kantor Bea Cukai Samarinda mencatat sebanyak 226 penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal selama periode Januari hingga April 2026. Dari ratusan penindakan tersebut, rokok ilegal masih mendominasi pelanggaran yang ditemukan petugas, disusul minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai atau dokumen yang sah.
Berdasarkan data Bea Cukai Samarinda, sebanyak 140 penindakan berkaitan dengan rokok ilegal, sementara 86 penindakan lainnya menyasar peredaran minuman beralkohol ilegal. Dari seluruh operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 778.260 batang rokok ilegal dan 1.141,77 liter minuman beralkohol ilegal.
Nilai keseluruhan barang hasil penindakan itu ditaksir mencapai Rp1.581.858.400. Barang-barang tersebut diamankan dari berbagai lokasi di wilayah kerja Bea Cukai Samarinda melalui kegiatan pengawasan rutin, operasi pasar, pemeriksaan sarana pengangkut, hingga tindak lanjut atas informasi dari masyarakat.
Kepala Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Selama Januari hingga April 2026, kami telah melakukan 226 penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. Dari jumlah tersebut, 140 penindakan terkait rokok ilegal dan 86 penindakan terhadap minuman mengandung etil alkohol ilegal,” ujar Tribuana.
Ia menjelaskan, peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban membayar cukai sesuai ketentuan. Karena itu, pengawasan terus diperkuat melalui berbagai pola operasi yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah.
Selain tindakan represif, Bea Cukai Samarinda juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi kepada pedagang, distributor, hingga masyarakat umum mengenai pentingnya menggunakan dan memperjualbelikan barang kena cukai yang legal.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami ketentuan mengenai barang kena cukai. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, kami berharap peredaran barang ilegal dapat terus ditekan,” katanya.
Menurut Tribuana, keberhasilan pengawasan tidak dapat dilakukan oleh aparat semata. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran rokok maupun minuman beralkohol ilegal sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran barang kena cukai ilegal. Apabila menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada Bea Cukai agar dapat segera kami tindaklanjuti. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat,” tutup Tribuana.
Bea Cukai Samarinda memastikan pengawasan terhadap barang kena cukai akan terus ditingkatkan sepanjang 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. (dtg)




