Bawaslu Kukar Selidiki Kasus Dugaan Pemalsuan Dukungan dalam Pilbup 2024

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda saat memerikan rillis kepada awak media.

Bawaslu Kukar Selidiki Kasus Dugaan Pemalsuan Dukungan dalam Pilbup 2024

KUTAI KARTANEGARA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menangani kasus dugaan pemalsuan dukungan oleh salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) independen dalam Pemilihan Bupati Kukar 2024.

Dugaan ini muncul setelah Bawaslu menerima laporan dari dua warga Kecamatan Sebulu yang merasa nama mereka digunakan dalam dukungan tanpa sepengetahuan mereka.

Hardianda, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada 5 Agustus 2024 dan setelah diperiksa, ditemukan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.

“Kami telah melimpahkan kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada 7 Agustus 2024 untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Hardianda, Minggu (11/8).

Dalam penyelidikan, Gakkumdu telah memanggil berbagai pihak terkait untuk dimintai klarifikasi, termasuk pelapor, bapaslon independen, liaison officer (LO), saksi, serta pihak penyelenggara pemilu.

Pada pemanggilan pertama, bapaslon independen beserta dua LO hadir, namun mereka meminta penundaan klarifikasi hingga 10 Agustus 2024 malam dengan alasan tertentu. Namun, hingga Sabtu (10/8) malam, bapaslon independen belum memberikan klarifikasi dan mengirimkan surat dokter melalui kuasa hukumnya, yang menyatakan bahwa bapaslon tersebut sedang sakit.

Pemanggilan ulang dijadwalkan pada Minggu, 11 Agustus 2024, dengan agenda pemeriksaan Ketua Tim Pemenangan bapaslon independen.

Hardianda menyatakan, jika bapaslon independen tidak memenuhi panggilan ini, Bawaslu akan melanjutkan penyelidikan tanpa kehadiran mereka (in absentia).

Hardianda juga mengingatkan bahwa dugaan pemalsuan dukungan ini merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Pilkada, dengan ancaman hukuman penjara minimal 36 bulan hingga maksimal 72 bulan, serta pembatalan pencalonan.

“Kasus ini menjadi perhatian karena berdampak pada integritas pemilihan. Kami berharap semua pihak bersedia bekerja sama agar Pilkada Kukar 2024 berjalan jujur dan adil,” tegas Hardianda. Bawaslu Kukar menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ket)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *