Kecelakaan Maut di Tambang PT Sinar Kumala Naga: Operator Excavator Tewas Tertimbun Longsor

KUTAI LAMA. Insiden tragis menghantam PT Sinar Kumala Naga (SKN) setelah seorang pekerjanya tewas dalam kecelakaan longsoran tanah pada akhir April 2024. Operator excavator menjadi korban dalam kecelakaan di site Kutai Lama, meninggal akibat tertimbun tanah.

Kepala Seksi K3 Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim, Dedy Nugroho, menegaskan pihaknya telah melakukan inspeksi di lokasi kejadian.”Kami memastikan hak-hak korban sudah terpenuhi oleh pihak perusahaan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Dedy.

Ada informasi yang menyebutkan bahwa kecelakaan tersebut menimbun dua orang pekerja, namun satu korban lainnya belum ditemukan hingga kini. Informasi ini masih harus dikonfirmasi lebih lanjut.

Untuk informasi terkait identitas korban, pihak Disnakertrans Kaltim menyarankan agar menghubungi perusahaan yang bersangkutan, yang dimiliki oleh keluarga mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. “Tentang identitas korban kurang tepat kalau konfirmasi ke kami, tetapi yang berhak adalah pihak perusahaan,” ujar Dedy.

Penegasan tersebut disampaikan kembali kepada awak media pada Rabu (3/07), dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan H Andre Asdi SH, dan Pengawas Ketenagakerjaan Yulianto.

Dalam penjelasan di ruang kerja kepala bidang tersebut, terungkap bahwa operator excavator yang tewas tidak memiliki Surat Ijin Operator untuk menggerakkan alat berat.

Sementara itu, Direktur PT SKN, Sulasno, yang juga merupakan owner PT Hayyu Pratama Kaltim dan berbagai usaha lainnya seperti Hayyu Steak Restaurant, Hayyu Apartement, Hayyu Mart, serta Restoran Bandar Samarendah, belum berhasil dihubungi.

Sulasno saat ini sedang dalam penyidikan oleh KPK, sebagaimana yang tertera dalam status profil WhatsApp-nya.

Kecelakaan ini mengungkapkan beberapa kelemahan dalam penerapan keselamatan kerja di PT Sinar Kumala Naga, dan menyisakan pertanyaan mengenai tanggung jawab serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keselamatan kerja. (ket)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *