Kebakaran di Samarinda Ulu, Dua Rumah Ludes Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

SAMARINDA. Disaat sebagian besar warga masih terlelap. Kebakaran terjadi di kawasan Jalan P Suryanata, Gang TPA, RT 14, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (7/11) dini hari.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 03.50 Wita itu menghanguskan dua rumah dan menyebabkan satu warga mengalami luka bakar. Peristiwa ini diduga akibat arus pendek listrik.

Menurut keterangan, api pertama kali terlihat oleh anak dari Fitriadi (42), pemilik rumah yang menjadi sumber kebakaran. Saat menyadari ada kobaran api di bagian depan rumah, anaknya segera membangunkan anggota keluarga lainnya untuk menyelamatkan diri.

Dalam situasi panik, Fitriadi sempat berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil, dan api semakin membesar hingga menjalar ke rumah tetangga. Akibatnya, Fitriadi mengalami luka bakar di bagian punggung saat berusaha menyelamatkan barang-barang berharga yang bisa diselamatkan.

“Semua barang ludes terbakar. Hanya beberapa surat berharga yang bisa diselamatkan,” ungkap Fitriadi dengan nada sedih.

Petugas pemadam kebakaran dari Posko 11 yang menerima laporan segera tiba di lokasi dan langsung melakukan penyemprotan ke titik api. Setelah bekerja selama kurang lebih satu jam, api akhirnya berhasil dikendalikan dan dipadamkan.

“Kami menurunkan dua unit mobil tangki. Saat tiba di lokasi, api sudah cukup besar,” ujar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Samarinda, Hendra AH.

Berdasarkan data dari Info Taruna Samarinda (ITS), dua rumah yang terbakar ini dihuni oleh delapan jiwa dari dua kepala keluarga. Meskipun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, satu orang mengalami luka bakar saat berupaya menyelamatkan harta benda.

“Untuk penyebab pasti kebakaran, kami serahkan kepada pihak kepolisian. Dugaan awal menunjukkan kebakaran terjadi akibat korsleting listrik,” tambah Hendra.

Saat ini, kedua keluarga terdampak harus mencari tempat tinggal sementara dan berharap ada bantuan dari pihak terkait untuk meringankan beban mereka. (ket)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *