Dua Pencuri Motor di Samarinda Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Sungai pinang

 

Habarhanyar.com, Samarinda– Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Gerilya Gang Satria Blok B, Kecamatan Sungai Pinang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Dua pria berinisial A (27) dan AH (22) ditangkap setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Syaripudin yang diparkir di depan rumah korban. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menemukan kembali kendaraan milik korban yang sempat dikuasai para tersangka.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 04.40 Wita. Aksi pelaku diduga dipermudah karena korban meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor saat diparkir di depan rumah. Korban baru mengetahui kendaraannya hilang ketika hendak digunakan pada pagi hari.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Dedi Lantang, mengatakan korban langsung melakukan pengecekan setelah tidak menemukan sepeda motornya di lokasi parkir. Saat diperiksa, korban menyadari kunci kontak masih tertinggal di kendaraan sehingga diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor tersebut.

“Korban baru menyadari sepeda motornya hilang saat akan digunakan. Setelah dicek, ternyata kunci kontak masih tertinggal di sepeda motor ketika diparkir. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melapor ke Polsek Sungai Pinang,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).

Usai menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan saksi, memeriksa lokasi kejadian, serta mengumpulkan barang bukti dan petunjuk lain. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti dan petunjuk yang mengarah kepada dua orang pelaku, yakni A berusia 27 tahun dan AH berusia 22 tahun,” katanya.

Berbekal informasi yang diperoleh, tim kepolisian bergerak menuju kawasan Sungai Kapi dan berhasil mengamankan tersangka A pada Sabtu (27/6/2026). Saat diperiksa, A mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut sehingga penyidik langsung melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.

Pengembangan itu membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap tersangka AH di wilayah Handil, Kecamatan Muara Jawa, pada Minggu (28/6/2026). Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

“Dari keterangan A, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, AH, di wilayah Handil, Kecamatan Muara Jawa,” jelas Dedi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam milik korban yang sebelumnya sempat berada dalam penguasaan kedua pelaku. Kendaraan tersebut kini dijadikan barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Sungai Pinang dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Selain itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya yang terjadi di wilayah Kota Samarinda. Polisi turut mengimbau masyarakat agar selalu mencabut kunci kontak dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat diparkir guna mengurangi risiko terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. (dtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *