Dua Jukir Liar Diringkus, Terlibat Pengrusakan dan Penganiayaan

Dua Jukir Liar Diringkus, Terlibat Pengrusakan dan Penganiayaan

SAMARINDA UTARA. Dua juru parkir (jukir) liar, La Mani (48) dan Melpi (32), harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi.

Tim gabungan Jatanras Polresta Samarinda, bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dan Samarinda Ulu, berhasil menangkap keduanya setelah terlibat dalam insiden pengrusakan mobil dan penganiayaan, Minggu (11/8) malam di Jalan Wahid Hasyim 1, Samarinda Utara.

La Mani, yang sempat buron usai kejadian, akhirnya ditangkap di kawasan Tenggarong Seberang pada Rabu (14/8) siang, menyusul rekannya Melpi yang lebih dulu diringkus di Jalan PM Noor pada dini hari, Selasa (13/8). Keduanya kini mendekam dalam satu sel di Mapolsekta Sungai Pinang.

La Mani saat ditangkap Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang di wilayah Tenggarong Seberang.

Aksi brutal mereka terjadi saat Yoshi Meido Siregar (48), pemilik mobil Mitsubishi Expander KT 1764 IG, membunyikan klaksonnya di tengah kemacetan yang disebabkan kecelakaan di depan Mie Gacoan. Klakson itu memicu amarah Melpi, yang langsung naik ke kap mobil dan menghancurkan kaca depan.

“Saya emosi karena klakson dibunyikan terus menerus. Tanpa berpikir panjang, saya naik ke mobil dan memecahkan kaca depannya,” ujar Melpi, saat ditemui di Mapolresta Samarinda.

Meski mengakui pengrusakan, Melpi menolak tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam penganiayaan. Ia mengklaim tidak tahu siapa yang memukul korban karena situasi saat itu sangat kacau dan banyak orang terlibat.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, Yoshi, mencoba memperingatkan warga untuk lebih fokus pada kecelakaan yang terjadi dengan membunyikan klaksonnya. Namun, tindakan tersebut justru memicu kemarahan beberapa orang, termasuk Melpi dan La Mani, yang kemudian melakukan pengrusakan dan pengeroyokan.

“Melpi bertanggung jawab atas pengrusakan, sementara penganiayaan dilakukan oleh pelaku lain di lokasi,” jelas Ary.

Kini, La Mani dan Melpi harus menghadapi ancaman hukuman 5 tahun penjara, setelah dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. (ket)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *