ETLE Samarinda Belum Mampu Validasi Semua Pelanggaran

Salah Satu Etle yang terpasang di Samarinda

 

Habarhanyar.com, Samarinda– Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Samarinda masih menghadapi keterbatasan dalam proses penindakan pelanggaran lalu lintas. Meski kamera ETLE mampu merekam antara 3.000 hingga 5.000 pelanggaran setiap hari, Satlantas Polresta Samarinda baru dapat memvalidasi sekitar 200 pelanggaran untuk diproses melalui mekanisme tilang elektronik.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, mengatakan seluruh pelanggaran yang tertangkap kamera tidak serta-merta dikenai sanksi. Setiap rekaman harus melewati proses verifikasi guna memastikan jenis pelanggaran, kejelasan bukti, serta kesesuaian data kendaraan dengan identitas yang tercatat dalam sistem registrasi.

Menurutnya, proses validasi menjadi tahapan penting untuk menjaga akurasi penegakan hukum sekaligus menghindari kemungkinan kesalahan identifikasi kendaraan maupun pemiliknya. Oleh karena itu, kemampuan petugas dalam melakukan validasi masih menjadi faktor penentu jumlah pelanggaran yang dapat diproses setiap hari.

“Jumlah pelanggaran yang terekam kamera ETLE berkisar antara 3.000 sampai 5.000 setiap hari. Namun kemampuan kami untuk melakukan validasi sekitar 200 pelanggaran,” ujar La Ode, Sabtu (4/7/2026).

Ia menjelaskan, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan berbeda antara pengendara roda dua dan roda empat. Pada kendaraan roda empat, pelanggaran yang paling dominan adalah pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman selama berkendara.

Sementara itu, pada kendaraan roda dua, pelanggaran yang paling sering terekam kamera ETLE adalah pengendara yang tidak menggunakan helm. Menurut La Ode, pelanggaran tersebut masih menjadi persoalan utama dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Samarinda.

Setelah proses validasi selesai dilakukan, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan berdasarkan data registrasi yang terhubung dengan sistem Samsat. Surat tersebut bertujuan memastikan apakah kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran masih dimiliki oleh pemilik yang terdaftar atau sudah berpindah tangan kepada pihak lain.

“Kami terus meningkatkan jumlah validasi. Setelah itu, surat konfirmasi dikirim kepada pemilik kendaraan agar mereka mengonfirmasi apakah benar kendaraan tersebut masih digunakan atau sudah dialihkan kepada orang lain,” jelasnya.

Meski mekanisme tersebut telah diterapkan, tingkat respons masyarakat terhadap surat konfirmasi masih tergolong rendah. Hingga kini, hanya sebagian kecil pemilik kendaraan yang memberikan tanggapan kepada petugas, sehingga proses penyelesaian pelanggaran elektronik belum berjalan secara optimal.

La Ode juga mengungkapkan bahwa sistem ETLE di Samarinda saat ini belum didukung teknologi face recognition yang tengah dikembangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Teknologi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi dan validasi pelanggaran di masa mendatang.

Pihaknya memastikan siap mengadopsi pembaruan sistem apabila perangkat dan teknologi terbaru dari Korlantas mulai diterapkan di daerah. Dengan dukungan teknologi yang lebih modern, diharapkan kapasitas validasi pelanggaran dapat meningkat sehingga penegakan hukum berbasis ETLE menjadi lebih efektif, cepat, dan akurat. (dtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *