Polisi Amankan 20 Motor Brong Cegah Balap Liar

Sebanyak 20 kendaraan yang terjaring razia Balap liar yang di lakukan satlantas Polresta Samarinda bersama Pamapta polresta Samarinda

 

Habarhanyar.com, Samarinda– Jajaran Satuan Samapta Polresta Samarinda mengamankan sebanyak 20 unit sepeda motor berknalpot brong saat menggelar patroli penindakan balap liar pada Minggu (5/7/2026) dini hari. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 01.30 hingga 05.00 Wita tersebut dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat mengenai maraknya aksi balap liar yang dinilai mengganggu ketertiban umum sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Patroli dipimpin personel Piket Pamapta II bersama piket fungsi lainnya dengan menyasar sejumlah titik yang selama ini kerap dijadikan lokasi berkumpul maupun arena balap liar. Dari beberapa lokasi yang dipantau, kawasan Taman Samarendah menjadi titik dengan jumlah pelanggaran terbanyak.

Pamapta II Polresta Samarinda, IPDA Ilham Satria Brajanata, mengatakan patroli rutin tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada malam hingga dini hari. Menurutnya, aksi balap liar tidak hanya mengganggu kenyamanan warga akibat suara bising knalpot brong, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Kami melaksanakan patroli untuk menindak adanya balap liar yang menjadi keluhan masyarakat di wilayah Samarinda. Balap liar ini sangat meresahkan, mulai dari penggunaan knalpot brong hingga membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Selama patroli berlangsung, petugas berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor yang seluruhnya menggunakan knalpot brong. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagian besar kendaraan yang kami amankan berada di wilayah Taman Samarendah. Total ada 20 kendaraan dan semuanya menggunakan knalpot brong,” kata Ilham.

Ia menjelaskan, seluruh pemilik kendaraan nantinya akan dipanggil untuk melengkapi dokumen kendaraan sekaligus mengikuti proses penegakan hukum. Polisi juga akan memberikan sanksi berupa tilang kepada para pelanggar, sementara knalpot brong yang disita akan dimusnahkan agar tidak kembali digunakan.

“Tindakan selanjutnya kami akan memanggil para pemilik kendaraan untuk melengkapi surat-suratnya. Setelah itu akan diberikan sanksi tilang, sedangkan knalpot brong akan kami sita dan dimusnahkan,” tegasnya.

Ilham menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli di lokasi-lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul para pelaku balap liar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polresta Samarinda dalam menindak setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas balap liar maupun penggunaan knalpot brong yang meresahkan. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.

“Kami akan terus merespons setiap laporan masyarakat agar warga Samarinda merasa aman dan nyaman. Harapan kami, balap liar dan penggunaan knalpot brong dapat ditekan sehingga ketertiban dan keselamatan di jalan tetap terjaga,” pungkasnya. (dtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *