salah satu dapur SPPG yang ada di kota samarinda ketika beropasional
Habarhanya.com, Samarinda– Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mulai melakukan pendataan terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Samarinda sebagai tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola serta dugaan mark-up anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026 yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Pendataan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan penyidik Kejaksaan Agung untuk melengkapi kebutuhan data dalam proses penyidikan. Selain menghimpun dokumen, Kejari Samarinda juga meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas membantu pengumpulan data sesuai arahan Kejaksaan Agung. Seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi Program MBG menjadi kewenangan penyidik di tingkat pusat.
“Masih sebatas melaksanakan pendataan saja,” ujar Arifianto saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, Kejari Samarinda tidak melakukan penyidikan maupun pemeriksaan dalam kapasitas sebagai penyidik perkara. Peran yang dijalankan saat ini hanya sebatas menghimpun data serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang diperlukan untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Karena untuk perkara MBG ditangani oleh pusat, yakni Kejaksaan Agung RI,” katanya.
Menurut Arifianto, seluruh data yang berhasil dikumpulkan nantinya akan disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bahan pendukung dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis. Pendataan di daerah menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran pelaksanaan program di lapangan.
Meski proses pendataan telah berjalan, Kejari Samarinda belum bersedia mengungkap materi yang sedang didalami. Pihaknya juga belum membeberkan jumlah SPPG yang telah didata maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan karena seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Untuk saat ini kami hanya membantu kebutuhan data dalam penanganan perkara yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung. Substansi maupun hasil pendataan belum bisa kami sampaikan karena menjadi bagian dari proses penyidikan di pusat,” tegasnya.
Arifianto memastikan Kejari Samarinda siap memberikan dukungan apabila penyidik Kejaksaan Agung kembali membutuhkan data maupun keterangan tambahan dari wilayah Samarinda. Menurutnya, koordinasi antara kejaksaan di daerah dan pusat akan terus dilakukan agar kebutuhan penyidikan dapat terpenuhi sehingga proses pengungkapan dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara optimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (dtg)




