Geledah Kantor ESDM Kaltim, Penyidik Kejati Amankan Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Tambang
SAMARINDA. Aktivitas di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur di Jalan MT Haryono, Samarinda Ulu, mendadak didatangi tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Senin (16/3/2026) sore.
Tim dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan ketidakbenaran kegiatan penambangan oleh perusahaan CV AJI.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 Wita. Selama kurang lebih empat jam, penyidik memeriksa sejumlah ruangan di kantor tersebut untuk menelusuri dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Dalam proses itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai penting untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut akan segera dilakukan penyitaan dan pendalaman oleh penyidik.
“Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Selanjutnya akan dilakukan penyitaan dan analisis untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Toni.
Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki.
Proses tersebut juga merupakan bagian dari upaya pembuktian perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang telah diamankan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan tersebut,” pungkasnya. (Ket)



