Pelaku saat diamankan di Polsek Samarinda Kota (Istimewa)
SAMARINDA — Warga Jalan Gelatik I Gang Ulin, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, dikejutkan dengan terungkapnya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disertai penyekapan, Jumat (30/1/2026). Seorang perempuan berinisial L diduga menjadi korban penganiayaan dan kekerasan seksual oleh suaminya sendiri, MA.
Peristiwa itu mencuat setelah sejumlah warga mendatangi rumah kontrakan yang ditempati terduga pelaku. Salah satu saksi mata, Rofa, mengaku tidak mengetahui secara pasti kejadian di dalam rumah hingga kerumunan warga mulai berdatangan.
“Saya kaget karena tiba-tiba banyak orang datang ke sini. Warga yang mendobrak pintu rumah,” ujarnya saat ditemui, Minggu (1/2/2026).
Menurut Rofa, rumah tersebut telah dikontrak keluarga pelaku sekitar dua sampai tiga bulan terakhir. Namun MA baru menempati rumah itu kurang lebih dua hingga tiga minggu. Orang tua MA disebut masih tinggal di Tenggarong dan hanya sesekali datang.
Korban, lanjutnya, baru berada di lokasi sekitar dua atau tiga hari sebelum kejadian. Saat pintu berhasil dibuka menggunakan kunci cadangan, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak.
“Korbannya terkapar. Di tangannya ada luka seperti sayatan, kemungkinan akibat senjata tajam,” ungkapnya.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, insiden bermula sekitar pukul 17.00 Wita dan berlangsung hampir satu hari penuh sebelum korban berhasil diselamatkan.
“Benar telah terjadi KDRT yang dilakukan saudara MA terhadap istrinya. Korban mengalami luka serius dan saat ini menjalani perawatan intensif serta operasi di rumah sakit,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pasangan itu diketahui telah pisah ranjang dan sedang menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama. Pelaku diduga membujuk korban untuk datang ke tempat kosnya, lalu melakukan penyekapan dengan ancaman senjata tajam.
“Korban tidak bisa keluar kamar, dianiaya, bahkan mengalami kekerasan seksual berulang kali selama hampir 24 jam,” tegas Kapolsek.
Setelah polisi tiba di lokasi, pelaku menyerahkan diri tanpa perlawanan. Saat ini MA telah ditahan dan dijerat Pasal 44 Undang-Undang KDRT dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi menyebut motif sementara dipicu konflik rumah tangga, termasuk kebiasaan pelaku bermain judi online yang memicu pertengkaran hingga korban mengajukan gugatan cerai.




