Insiden Jembatan Mahulu, Polisi Periksa 13 Saksi dan Bantah Isu Oknum

SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) terus mendalami insiden kapal tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu). Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi dari berbagai unsur guna mengungkap secara detail penyebab kejadian tersebut.

Kasat Polairud Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo, mengungkapkan bahwa laporan awal diterima pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 06.30 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan area sekitar jembatan.

“Setelah mendapat informasi adanya kapal tongkang yang menyenggol jembatan, kami segera ke TKP untuk melakukan olah TKP. Saat ini seluruh rangkaian kejadian masih kami dalami,” kata Kompol Rachmat Aribowo.

Ia menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa tidak hanya berasal dari awak kapal yang terlibat dalam insiden, tetapi juga dari instansi yang memiliki kewenangan di jalur pelayaran Sungai Mahakam. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kronologi kejadian, legalitas tambatan, serta faktor teknis yang menyebabkan kapal kehilangan kendali.

“Sampai sekarang kami sudah memeriksa sekitar 13 saksi, yang terdiri dari pihak kapal, KSOP, Pelindo, dan Dinas PUPR,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, insiden diketahui bermula saat kapal tongkang BG Marine Power tengah berlabuh menggunakan buoy di sekitar kawasan jembatan. Namun, tali tambat pada buoy tersebut diduga putus, sehingga kapal tidak lagi terkendali dan hanyut mengikuti arus sungai.

“Akibat putusnya tali tambat, kapal kemudian menabrak fender lebih dulu, sebelum akhirnya menyenggol struktur jembatan,” jelasnya.

Kompol Rachmat juga menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum anggota dalam kepemilikan atau pemasangan buoy ilegal. Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.

“Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap rekaman komunikasi yang beredar. Oknum yang disebut di dalam rekaman itu hanya dimintai bantuan pengamanan oleh nahkoda kapal selama proses berlabuh, bukan pemilik buoy,” tegasnya.

Ia menambahkan, buoy tersebut diketahui milik warga berinisial D dan saat ini juga tengah dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, kepolisian masih berkoordinasi dengan KSOP dan Pelindo untuk meneliti kesesuaian jarak buoy dengan jembatan, serta kelayakan tali tambat yang digunakan.

“Seluruh proses penyelidikan kami lakukan secara objektif dan profesional. Kami akan menyampaikan hasilnya setelah penyelidikan selesai,” pungkas Kompol Rachmat Aribowo. (cee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *