SAMARINDA — Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda kembali menjadi perhatian publik setelah mencuat dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan seorang mahasiswa berprestasi. Isu tersebut mencuat luas di media sosial pada Senin malam dan langsung memicu respons internal kampus.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UINSI, Diajeng Laily Hidayati, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah unggahan tersebut viral. Ia menyebut laporan resmi diterima pada Selasa pagi, sehari setelah isu beredar luas.
“Begitu laporan masuk, kami segera melakukan identifikasi terhadap para terduga korban. Sampai hari ini kami sudah bertemu dan melakukan klarifikasi dengan beberapa korban,” ujar Diajeng, Selasa (9/12/2025).
Ia menjelaskan, laporan yang diterima Satgas berasal dari dua jalur, yakni penelusuran internal yang dilakukan Satgas serta pengaduan langsung melalui hotline resmi PPKS. Selain menggali keterangan korban, Satgas juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku dengan mengambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menanggapi perbandingan dari pihak luar yang menyamakan kasus ini dengan kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya, Diajeng menegaskan Satgas tetap fokus bekerja sesuai tugas dan kewenangannya. “Kami tidak terpengaruh oleh opini eksternal. Yang terpenting adalah memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur,” katanya.
Diajeng menegaskan, ranah kerja Satgas PPKS bersifat administratif. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kampus adalah pemecatan atau drop out (DO). Sementara untuk proses pidana, keputusan sepenuhnya berada di tangan korban. Meski begitu, Satgas tetap membuka ruang pendampingan psikologis bagi korban, khususnya bagi sivitas akademika UINSI.
Sementara itu, Rektor UINSI Samarinda, Zurqoni, mengonfirmasi bahwa pihak kampus baru mengetahui kasus tersebut setelah unggahan viral beredar pada Senin malam. Sejak saat itu, koordinasi internal langsung dilakukan.
“Kami masih mendalami kebenaran informasi yang beredar, termasuk memastikan pesan-pesan tersebut benar berasal dari pihak yang disebut serta mengidentifikasi para korban,” jelasnya.
Zurqoni menegaskan, jika terbukti terjadi pelanggaran, kampus akan menjatuhkan sanksi sesuai pedoman etik mahasiswa. “UINSI akan bersikap tegas. Prosesnya masih berjalan,” pungkasnya. (cee)




