SAMARINDA — Upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali digencarkan melalui kegiatan penertiban yang digelar di area Kelola Segiri Samarinda, Selasa (25/11/2025). Razia terpadu ini melibatkan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Samarinda, Samsat, Satlantas Polresta Samarinda, Jasa Raharja, serta Bapenda Kota Samarinda melalui UPTD Wilayah I.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Samarinda, Supriyadi, menjelaskan bahwa giat tersebut merupakan rangkaian dari program tahunan optimalisasi pendapatan daerah.
“Alhamdulillah, sore ini kami bersama seluruh unsur terkait kembali melaksanakan razia sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat. Tunggakan kendaraan di Samarinda masih cukup besar, sehingga razia seperti ini menjadi langkah penting yang kami lakukan secara rutin sepanjang tahun,” ujarnya.
Menurut Supriyadi, meski jalur di kawasan Segiri tidak terlalu padat, hasil razia tetap menunjukkan jumlah temuan yang signifikan.
“Hari ini hampir 600 motor dan sekitar 200 mobil terjaring. Memang jalur di sini tidak seramai Jalan Muhammad Yamin atau Slamet Riyadi, tetapi tetap menunjukkan bahwa kepatuhan bayar pajak perlu terus kita tingkatkan,” katanya.
Masyarakat yang terjaring diberikan fasilitas pembayaran langsung di lokasi, khususnya bagi mereka yang menunggak PKB. Layanan non-tunai disiapkan untuk memudahkan wajib pajak.
“Kami menyediakan layanan pembayaran di tempat. Namun bagi yang tidak membawa uang cukup, kami berikan opsi membuat surat pernyataan. STNK kami tahan sementara dan dapat diambil setelah kewajiban diselesaikan di Samsat,” tambah Supriyadi.
Secara terpisah, data menunjukkan bahwa razia di GOR Segiri menjaring 589 unit motor, 196 mobil, dan 40 kendaraan luar daerah (KLD). Sebanyak 46 pengendara motor dan 15 pengendara mobil membuat surat pernyataan, sementara 28 kendaraan langsung membayar PKB di lokasi. Total realisasi pembayaran mencapai Rp27.088.128, seluruhnya melalui transaksi non-tunai, termasuk dua pembayaran via E-Samsat.
Supriyadi juga menyampaikan bahwa total tunggakan PKB di Samarinda mencapai sekitar Rp160 miliar hingga Oktober 2025. Ia berharap kegiatan rutin seperti ini dapat terus mendorong kesadaran masyarakat.
“Jika masyarakat patuh membayar pajak, maka pembangunan di Samarinda maupun Kalimantan Timur dapat terus berjalan. Pajak yang dibayar kembali untuk masyarakat,” tutupnya. (cee)




