SAMARINDA. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menggelar razia minuman keras (miras) guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Operasi yang berlangsung pada Jumat (28/3) malam ini menyasar dua toko di kawasan Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dan jenis. Minuman beralkohol tersebut diduga disembunyikan pemilik toko dan hanya dikeluarkan saat ada pelanggan yang membelinya. Karena tidak memiliki izin resmi, seluruh barang bukti langsung diamankan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Samarinda.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswatini, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin, terutama selama bulan Ramadan. Ia menegaskan bahwa peredaran miras tanpa izin tidak hanya melanggar regulasi daerah, tetapi juga berpotensi memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami mendapati dua toko kelontong yang menjual miras tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan 153 botol miras yang ditemukan di sepanjang Jalan Provinsi,” ujar Anis.
Penindakan ini merujuk pada Perda Nomor 6 Tahun 2013 yang mengatur pengawasan, penertiban, serta larangan penjualan minuman beralkohol di wilayah Samarinda. Satpol PP berencana memanggil pemilik toko untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, mereka dapat menghadapi proses hukum.
“Pemilik toko akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti berulang kali melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Anis.
Razia serupa dipastikan akan terus dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat. (ket)




