Direktur Perusahaan Kayu Ilegal Buron 7 Bulan Berhasil Ditangkap

SAMARINDA. Setelah menjadi buron selama tujuh bulan, AE (35), Direktur perusahaan yang terlibat dalam peredaran kayu ilegal, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Senin (9/9) di Samarinda. AE, yang diketahui berpindah-pindah tempat selama pelariannya, ditangkap di sebuah rumah kontrakan.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, AE telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda. AE merupakan Direktur dari UD KSJ, sebuah perusahaan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang memiliki izin usaha pengolahan hasil hutan (PBPHH).

Penangkapan ini terkait dengan sindikat pengiriman kayu ilegal dari Berau ke Surabaya melalui Pelabuhan Teluk Lamong, yang telah terungkap pada Maret 2024. Sebanyak 55 kontainer kayu dengan volume mencapai 767 meter kubik berhasil diamankan. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa kayu bulat dan kayu olahan, serta beberapa mesin yang digunakan untuk pengolahan kayu.

“AE dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda hingga Rp 3,5 miliar,” kata Rasio pada Rabu (25/9).

Selain AE, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. AK (59) sudah divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, sementara IR (34) saat ini masih menjalani proses persidangan. Penyidik juga tengah mendalami keterlibatan tersangka lainnya, termasuk MB (49) dari Samarinda.

Rasio menekankan bahwa kegiatan ilegal logging merupakan kejahatan terorganisir yang membawa dampak besar terhadap lingkungan dan negara. Tindakan tersebut tidak hanya merusak hutan tetapi juga mengancam upaya Indonesia dalam menangani perubahan iklim, terutama terkait dengan target FOLU Net Sink 2030.

“Kami berharap para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal agar ada efek jera. Hukuman ringan hanya akan memicu pelaku lain untuk melakukan hal serupa,” tegasnya.

Tidak hanya di Kalimantan Timur, jaringan peredaran kayu ilegal juga ditemukan di Kalimantan Barat. Tiga pelaku, yaitu WS, AD, dan SRY, telah ditangkap karena terlibat dalam pencucian kayu hasil pembalakan liar dengan tujuan Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, menyatakan bahwa ancaman pembalakan liar di Kalimantan masih tinggi. Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan upaya kolaborasi untuk memantau dan mengamankan hasil hutan di seluruh pelabuhan laut di Kalimantan.

“Sampai saat ini, KLHK telah melakukan lebih dari 2.100 operasi pengamanan lingkungan, dengan 801 di antaranya berkaitan dengan kasus ilegal logging,” tutup David. (ket)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *