Pelarian Berakhir, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Setelah Dua Pekan Kabur
SAMARINDA. Setelah sempat menjadi buronan selama dua pekan, Irenius Gunawan (21) akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang di kampung halamannya di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. Irenius diketahui kabur usai menganiaya teman dekatnya, Maria Helena Sedho (24), dalam sebuah insiden yang terjadi di Samarinda.
Kejadian ini bermula pada Kamis (1/8) saat Irenius, yang merupakan warga pendatang, mengajak Maria untuk makan malam. Dengan niat yang tidak diketahui oleh korban, Irenius mengajak Maria dari kediamannya di Jalan Pelita 5, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, dengan dalih ingin menghabiskan waktu bersama. Namun, bukannya menuju tempat makan, Irenius malah membawa Maria ke indekosnya yang berlokasi di Jalan Damanhuri II, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
Setibanya di indekos, Irenius mengaku ingin mandi sebelum melanjutkan rencana makan malam tersebut. Namun, setelah mandi, Irenius justru mencoba merayu Maria untuk berhubungan intim. Ketika ajakan tersebut ditolak, Irenius menjadi marah dan mulai melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap Maria. Ia memukul kepala dan mata kiri Maria hingga membuat korban terjatuh dan mengalami luka serius.
Tidak hanya itu, Irenius juga mengunci Maria di dalam kamar selama sekitar 30 menit dan mengancamnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Setelah dilepaskan, Maria pulang dengan kondisi lemah dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, menjelaskan bahwa tim Unit Reskrim segera bergerak untuk menangkap Irenius setelah menerima laporan dari korban. Namun, saat petugas tiba di indekosnya, Irenius sudah melarikan diri. “Kami langsung melakukan pencarian dan mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kabur ke kampung halamannya,” ujar Aribowo.
Setelah melakukan koordinasi dan pencarian intensif, polisi berhasil menemukan tempat persembunyian Irenius di Kabupaten Ende. Pada Kamis (18/8), petugas berhasil menangkap Irenius di rumahnya tanpa perlawanan. “Kami langsung membawanya kembali ke Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Aribowo.
Irenius kini berada di tahanan Polsekta Sungai Pinang dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Aribowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan, apa pun latar belakangnya. “Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” tegasnya.
Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam berinteraksi dengan orang lain, terutama yang baru dikenal. Polisi mengimbau agar segera melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan atau berpotensi menjadi tindak pidana. (ket)




