Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Jagung Rebus

Petugas lapas Narkotika Kelas II A Sempaja membelah jagung yang ternyata berisi sabu

SAMARINDA UTARA. Upaya penyelundupan narkoba ke Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda digagalkan oleh petugas pada Senin (22/7) sore. Pelaku, Anggi Prasetya (38), ditangkap setelah petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam jagung rebus saat pemeriksaan rutin di Lapas yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, sekitar pukul 14.05 WITA.

Petugas menemukan empat poket sabu dengan berat 13,62 gram brutto yang tersembunyi di dalam jagung rebus yang dibawa oleh Anggi. Selain itu, sebuah pipet kaca juga ditemukan tersembunyi dalam kuah sayur yang dibawa oleh pelaku. Sabu tersebut diduga akan diberikan kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pihak Lapas segera melaporkan penemuan ini kepada kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan di Mapolresta Samarinda, Anggi mengaku tidak mengetahui adanya sabu dalam jagung tersebut dan mengatakan bahwa dirinya hanya diminta oleh kerabatnya untuk mengantarkan sayur.

Ia juga mengklaim bahwa ini adalah pertama kalinya ia mengantarkan makanan ke Lapas.

“Saya punya hubungan keluarga dengan seorang WBP di dalam. Saya baru tahu ada sabu setelah tiba di lapas,” ujar Anggi.

Anggi menjelaskan bahwa ia hanya menerima telepon dari kerabatnya yang memintanya membawa sayur tersebut dengan janji akan diberi uang rokok setelah berhasil masuk ke dalam Lapas.

“Saya tidak menerima uang, hanya dijanjikan. Ini baru pertama kali saya lakukan,” tambahnya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyatakan bahwa hasil interogasi menunjukkan bahwa sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada RH (36), seorang narapidana di Lapas Narkotika.

“RH mengakui telah meminta Anggi untuk mengantarkan sabu yang disembunyikan dalam jagung rebus,” kata Ary. (ket)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *