Nongkrong Depan Bengkel, Diciduk Polisi Karena Membawa Sabu

Nongkrong Depan Bengkel, Diciduk Polisi Karena Membawa Sabu

WH dibekuk polisi setelah kedapatan mengantongi sabu di sakunya. 

SUNGAI PINANG – Kegiatan santai nongkrong di depan bengkel las di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial WH (27). Pada hari Jumat (19/7), WH ditangkap oleh petugas karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang khawatir dengan seringnya terjadi transaksi narkoba di daerah mereka.

“Setelah menerima laporan dari warga, kami melakukan observasi di lapangan. Petugas mencurigai seorang pria yang berdiri di sekitar bengkel las yang sedang tutup dengan gerak-gerik mencurigakan sekitar pukul 22.30 Wita,” jelas Bambang pada Minggu (21/7).

Tim yang melakukan pemantauan lebih lanjut akhirnya memutuskan untuk menangkap dan memeriksa pria tersebut. Pria yang kemudian diketahui berinisial WH, awalnya tampak gugup saat didekati petugas. Namun, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, WH akhirnya mengakui bahwa ia membawa sabu.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi empat poket sabu dengan berat 1,12 gram bruto yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri, beserta barang bukti lainnya,” ungkap Bambang.

WH mengaku kepada petugas bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang tidak dikenal melalui sistem jejak. WH dan barang bukti sabu saat ini telah diamankan di Makopolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengungkap jaringan yang terlibat di dalamnya. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi yang bermanfaat dalam upaya pemberantasan sabu ini,” tambahnya.

WH kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui dari mana WH memperoleh sabu tersebut,” tandas Bambang. (Ket)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *