Kajati Kaltim Tetapkan Tiga Rersangka

Kejati Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi RSUD AW Sjahranie

SAMARINDA. Kejati kaltim menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di RSUD AW sjahranie. Kerugian akibat korupsi ini mencapai Rp 4,9 Milyar

Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah YO selaku pegawai honorer pengelolaan administrasi keuangan lalu FT mantan bendaraha 2018, 2021 dan 2022 kemudian HJA mantan bendahara pengeluaran periode 2019 dan 2020.

Ketiganya digiring memasuki mobil tahanan kejaksaan untuk digiring memasuki mobil tahanan. Ketiganya dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja selama 20 hari. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi TPP tahun anggaran 2018-2022 di RSUD AW Sjahranie

Asisten Tipisus Kejati Kaltim Haedar menjelaskan, penetapan tersangka berdasar surat penetapan kepala kejaksaan tinggi kalimantan timur nomor 06 tanggal 19 Juli 2024.

Penahanan dengan mempertimbangan agar ketiganya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi lagi perbuatan tindak pidananya,” kata Haedar.

Penyidik kejati menjerat ketuhanya dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 19 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” ungkap Haedar.

Tim penyidik masih mengembangkan kasus ini dan telah memeriksa 12 orang saksi. Termasuk Direktur RSUD AW Sjahranie. Penyidik juga tengah mendalami keterkaitan suami YO dalam kasus korupsi tersebut. (ket)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *