SAMARINDA — Aparat kepolisian di Kota Samarinda meningkatkan pengawasan terhadap rencana penggunaan kembang api menjelang malam pergantian Tahun Baru. Fokus pengamanan tidak hanya diarahkan pada lokasi perayaan, tetapi juga menyasar aspek perizinan hotel serta jalur distribusi dan penjualan kembang api di pasaran.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan bahwa kembang api merupakan barang yang masuk dalam kategori pengawasan khusus. Karena itu, setiap pihak yang ingin menggunakannya dalam kegiatan perayaan wajib memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh aparat berwenang.
Menurut Hendri, izin tidak hanya melekat pada penyelenggara kegiatan, tetapi juga pada rantai penjualan kembang api itu sendiri. Baik pengelola acara, penjual, hingga distributor harus tercatat dan memiliki dokumen perizinan yang sah.
“Kembang api ini bukan barang bebas. Penggunaannya harus melalui izin resmi. Pengelola kegiatan wajib mengajukan perizinan, begitu juga penjualnya harus terdaftar. Semua ada ketentuan yang harus dipenuhi,” kata Hendri, Rabu (17/12).
Ia mengungkapkan, menjelang perayaan malam tahun baru, beberapa hotel di Samarinda telah mengajukan permohonan rekomendasi untuk menggelar pesta kembang api. Dari sejumlah pengajuan tersebut, kepolisian telah memproses dan meneruskan rekomendasi bagi dua hotel.
“Dua hotel sudah kami berikan rekomendasi dan telah dikirimkan ke Polda Kalimantan Timur. Selanjutnya, penilaian dan keputusan akhir ada di Direktorat Intelkam Polda Kaltim, apakah kegiatan tersebut diizinkan atau tidak,” jelasnya.
Tak hanya pada sisi penggunaan, Polresta Samarinda juga memantau peredaran kembang api di tingkat distributor hingga pengecer. Hendri memastikan bahwa penjualan kembang api tetap diperbolehkan, selama produk tersebut berasal dari distributor resmi yang telah mengantongi izin.
“Distribusi kembang api ini sudah ada yang legal, beberapa perusahaan berbadan hukum. Jika pengecer memperoleh barang dari distributor berizin, dan spesifikasinya sesuai standar keamanan, itu diperbolehkan,” ujarnya.
Namun demikian, kepolisian menegaskan akan menindak tegas peredaran kembang api ilegal atau yang dinilai berbahaya bagi keselamatan publik. Masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif dan tidak membeli produk tanpa izin resmi.
“Pengawasan ini kami lakukan agar perayaan Tahun Baru tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun risiko keselamatan. Harapannya, masyarakat bisa merayakan pergantian tahun dengan aman dan tertib,” pungkas Hendri. (cee)



