ilustrasi lubang tambang
Habarhanyar.com, Samarinda— Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur melaporkan PT Insani Bara Perkasa ke Polresta Samarinda terkait dugaan pelanggaran reklamasi dan pascatambang. Laporan tersebut disampaikan setelah perusahaan dinilai lalai menangani sejumlah lubang tambang yang diduga telah menyebabkan korban jiwa.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan perusahaan wajib bertanggung jawab atas kondisi lubang tambang yang tersebar di wilayah konsesinya. Berdasarkan catatan JATAM, area izin usaha pertambangan PT Insani Bara Perkasa mencapai sekitar 24 ribu hektare yang berada di Samarinda dan Kutai Kartanegara.
Menurut Mustari, masih terdapat puluhan lubang tambang yang belum direklamasi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ia menyebut kondisi tersebut menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga di sekitar kawasan tambang.
“Kealpaan perusahaan melakukan reklamasi dan pascatambang pada puluhan lubang tambang telah menyebabkan korban jiwa. Ini tidak bisa dianggap persoalan biasa,” ujarnya.
JATAM mencatat sedikitnya enam orang meninggal dunia akibat insiden di lubang tambang yang dikaitkan dengan area konsesi perusahaan tersebut. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
Mustari menilai pembiaran lubang tambang tanpa penanganan merupakan bentuk kelalaian serius yang berdampak pada kerusakan sosial maupun ekologis. Ia juga menegaskan bahwa persoalan reklamasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi dan jatuhnya korban jiwa harus menjadi perhatian serius. Perusahaan wajib bertanggung jawab atas dampak aktivitas pertambangan,” tegasnya.
Selain proses hukum, JATAM juga mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan apabila terbukti melanggar kewajiban reklamasi. Salah satu tuntutan yang disampaikan ialah pencabutan izin operasional.
Sementara itu, pihak PT Insani Bara Perkasa membantah seluruh lubang tambang yang dipersoalkan merupakan bagian dari aktivitas operasional perusahaan. Kepala Teknik Tambang PT Insani Bara Perkasa, Saprianto, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemetaan dan pendataan terhadap lubang tambang di wilayah konsesi mereka.
“Kami sedang melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap seluruh lubang tambang, termasuk melihat apakah itu bukaan resmi perusahaan atau aktivitas tambang ilegal,” katanya.
Saprianto juga menyinggung kasus meninggalnya seorang anak beberapa waktu lalu yang disebut berada di luar area operasional resmi perusahaan. Menurutnya, lokasi tersebut merupakan bekas tambang ilegal yang sebelumnya telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Ia memastikan perusahaan akan membuka ruang komunikasi dengan JATAM untuk mengklarifikasi data yang dilaporkan. Menurutnya, PT Insani Bara Perkasa tetap berkomitmen menjalankan kewajiban reklamasi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami terbuka untuk verifikasi bersama dan berupaya menjalankan reklamasi secara bertahap sesuai ketentuan,” tutupnya. (dtg)



