Sejumlah masa aksi mendatangi kantor fraksi dengan mengirim surat tuntutan
habarhanyar.com, Samarinda— Aliansi Rakyat Kaltim menggelar aksi konvoi mendatangi sejumlah kantor partai politik di Kota Samarinda, Rabu (20/5/2026), untuk mendesak DPRD Kalimantan Timur segera menggulirkan hak angket terkait polemik yang tengah menjadi perhatian publik. Dalam aksi tersebut, massa membawa surat peringatan kepada setiap partai politik dan melakukan aksi simbolik pembakaran ban di depan kantor Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Aksi dimulai dari kantor PKS dan berakhir di kantor Partai Demokrat. Humas Aksi Aliansi Rakyat Kaltim, Bella Monica, mengatakan mayoritas partai menerima surat yang disampaikan massa aksi. Namun, PPP dan Demokrat disebut tidak menemui massa sama sekali.
“Semua menerima kecuali PPP dan Demokrat. Demokrat nggak ada sama sekali yang keluar, PPP juga nggak ada,” kata Bella kepada wartawan.
Menurut Bella, surat peringatan tersebut diberikan karena pihaknya menilai fraksi-fraksi di DPRD Kaltim lamban dalam menindaklanjuti tuntutan masyarakat terkait hak angket. Ia menyebut, selama satu bulan terakhir belum terlihat langkah konkret dari DPRD untuk membahas persoalan tersebut secara serius.
“Selama satu bulan ini mereka nggak ada progres. Hak angket ini penting banget untuk dikejar, tapi mereka terkesan leha-leha,” ujarnya.
Sebagai bentuk kekecewaan, massa membakar ban di depan kantor PPP karena tidak ada satu pun perwakilan partai yang menemui mereka. Bella menilai sikap tersebut menunjukkan kurangnya respons terhadap aspirasi masyarakat.
“Kalau alasan nggak adanya kami nggak tahu, mungkin takut atau ada kepentingan tertentu. Jadi kami lakukan aksi simbolik saja,” katanya.
Selain itu, Bella juga menyoroti langkah sejumlah anggota DPRD yang melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme hak angket. Ia menilai langkah tersebut tidak diperlukan karena proses hak angket seharusnya bisa segera dijalankan.
“Konsultasi itu lucu ya, tindakan yang konyol. Masyarakat sedang marah-marahnya, tapi mereka sempat-sempatnya konsultasi ke sana. Padahal hak angket tinggal digulirkan saja,” tegasnya.
Dalam surat peringatan yang dibawa massa aksi, terdapat empat tuntutan utama. Pertama, seluruh fraksi DPRD Kaltim diminta segera menggelar rapat internal untuk membahas usulan hak angket. Kedua, memenuhi syarat formil minimal dukungan 25 persen anggota DPRD dari lebih dari satu fraksi sesuai Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketiga, pelaksanaan hak angket diminta dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik. Keempat, DPRD diminta memberikan jawaban tertulis kepada publik paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima.
Bella menegaskan, apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada langkah nyata dari DPRD maupun partai politik, Aliansi Rakyat Kaltim akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar.
“Kalau dalam 14 hari kerja tidak ada langkah nyata, kami akan lanjutkan konsolidasi massa yang lebih besar. Kami juga akan membuka data dan temuan kami ke publik serta media nasional,” tutupnya. (dtg)




