Kedua pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Sungai Kunjang (dok Polsek Sungai Kunjang)
Habarhanyar.com, Samarinda– Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang. Dua pelaku yang diduga mencuri satu unit Honda PCX 160 warna hitam milik warga berhasil ditangkap setelah identitas mereka terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) malam. Korban diketahui memarkirkan sepeda motornya di depan Bengkel Las Karimun sebelum melaksanakan salat Isya. Saat itu kendaraan ditinggalkan sekitar 10 menit tanpa pengamanan maksimal.
Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Ipda Roy Sihombing, menjelaskan korban masih sempat melihat sepeda motornya berada di lokasi sekitar pukul 19.50 Wita. Namun, setelah selesai melaksanakan salat dan kembali ke tempat parkir, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
“Korban sempat berusaha mencari sepeda motornya di sekitar lokasi, tetapi tidak berhasil menemukannya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Sungai Kunjang,” ujar Roy, Minggu (5/7/2026).
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas kepolisian.
Polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut, yakni NA (28) dan NR (41).
Kedua pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 Wita di kawasan Jalan Monas Blok G, Kelurahan Loa Bakung. Saat diamankan, keduanya tidak melakukan perlawanan sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Mereka mengaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang memarkirkan motor dengan kondisi stang tidak terkunci.
Roy menjelaskan, kedua pelaku awalnya melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat. Ketika melihat Honda PCX terparkir dalam kondisi mudah dipindahkan, salah seorang pelaku langsung menaiki motor tersebut, sementara rekannya mendorong dari belakang menggunakan Honda Beat.
Sepeda motor hasil curian kemudian dibawa menuju kawasan Jalan Monas dan disembunyikan di area semak-semak dengan harapan tidak mudah ditemukan oleh pemilik maupun aparat kepolisian.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda PCX 160 milik korban, satu lembar BPKB kendaraan, serta satu unit Honda Beat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsekta Sungai Kunjang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan diparkir dalam kondisi aman, menggunakan kunci ganda, serta tidak meninggalkan sepeda motor tanpa pengamanan untuk meminimalkan risiko tindak pencurian. (dtg)



