petugas kepolisan saat melakukan olah tkp awal
Habarhanyar.com, Samarinda – Kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di halaman parkir Guest House Priority, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, memasuki babak baru. Polsek Sungai Kunjang resmi menetapkan DK sebagai tersangka dalam peristiwa penikaman terhadap MR yang terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 16.57 Wita.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Agung Widodo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup serta memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui rangkaian kejadian tersebut. Selain menetapkan status hukum, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap DK untuk kepentingan proses penyidikan.
“Betul, sudah. Tim penyidik Polsek Sungai Kunjang sudah menetapkan tersangka, kemudian sudah dilakukan penahanan juga. Tim penyidik saat ini juga masih mendalami keterangan para saksi terkait tindak pidana penganiayaan berat tersebut,” ujar Agung, Kamis (2/7/2026).
Dalam insiden itu, korban MR mengalami luka serius di bagian kepala sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam jenis sangkur. Korban sempat menjalani tindakan operasi dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Korban kalau tidak salah masih pascaoperasi dan didampingi oleh kakaknya. Luka yang dialami berada di bagian kepala sebelah kiri dan diduga akibat sabetan senjata tajam jenis sangkur,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa berdarah tersebut diduga dipicu persoalan lama antara korban dan tersangka. Keduanya diketahui pernah bekerja sebagai petugas keamanan di PT Kapal Api sekitar enam bulan lalu. Saat masih bekerja bersama, mereka sempat berselisih paham setelah korban tersinggung oleh ucapan tersangka yang menyinggung persoalan bau kentut. Perselisihan tersebut diduga menyisakan dendam hingga akhirnya berujung pada tindak kekerasan.
Usai kejadian itu, DK diketahui mengundurkan diri dari perusahaan lama dan bekerja sebagai petugas keamanan di perusahaan lain yang lokasinya tidak jauh dari tempat kerja sebelumnya.
Sehari sebelum penikaman, Selasa (30/6/2026) malam, korban kembali mendatangi tersangka yang saat itu sedang berjaga di pos keamanan sambil bermain gim PUBG. Percakapan tersangka dengan rekan bermain gim diduga disalahartikan oleh korban sehingga kembali memicu adu mulut. Dalam situasi tersebut, tersangka sempat mengeluarkan senjata tajam untuk meminta korban meninggalkan lokasi.
Namun, keesokan harinya korban kembali mendatangi tersangka. Pertemuan itu berujung pada perkelahian. Dalam kondisi tersebut, DK mengeluarkan sangkur dan menusukkan senjata itu satu kali ke arah kepala korban hingga menyebabkan luka berat.
Meski demikian, polisi menegaskan motif pasti di balik penganiayaan tersebut masih terus didalami. Penyidik masih mengumpulkan keterangan tambahan dari para saksi untuk mengungkap secara utuh latar belakang kejadian.
“Untuk motif masih kami dalami. Informasi awal memang mengarah pada adanya dendam lama sekitar enam bulan lalu, namun tidak hanya itu. Nanti perkembangan penyidikannya akan kami sampaikan kembali,” ujar Agung.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis sangkur berwarna hitam sepanjang sekitar 30 sentimeter beserta sarungnya, serta rekaman CCTV yang merekam peristiwa di lokasi kejadian. Atas perbuatannya, DK dipersangkakan melanggar Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Sungai Kunjang. (dtg)




