Damkar Samarinda Selamatkan Terenggiling dari Perdagangan Ilegal

Terenggiling yang di selamatkan petugas Disdamkarmat kota Samarinda

 

SAMARINDA — Seekor terenggiling liar berhasil diselamatkan personel Posko 5 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Samarinda setelah ditemukan warga di kawasan Jalan Damanhuri 2, Perumahan Borneo SKM RT 042, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda Utara, Minggu (17/5/2026) dini hari. Satwa dilindungi tersebut diamankan untuk mencegah potensi perdagangan ilegal dan selanjutnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.

Personel Posko 5 Disdamkarmat Samarinda, Novan, mengatakan dirinya mengetahui keberadaan terenggiling itu dari informasi yang dibagikan warga di grup komunikasi lingkungan sekitar saat tengah malam.

“Nah, waktu saya monitor grup warga, ada yang bilang ‘ada yang mau terenggiling enggak?’ seperti itu. Karena saya tahu satwa ini dilindungi, saya langsung inisiatif datang ke lokasi,” ujar Novan saat ditemui, Minggu.

Menurutnya, langkah cepat dilakukan karena khawatir informasi tersebut tersebar luas dan justru dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk memperjualbelikan satwa liar tersebut.

“Takutnya nanti diteruskan-teruskan, akhirnya jatuh ke tangan orang yang salah. Makanya langsung saya ambil malam itu juga,” katanya.

Setibanya di lokasi, Novan mendapati warga belum berani memegang terenggiling tersebut. Hewan itu hanya ditutup menggunakan tong sampah di dekat pos ronda tempat warga berjaga malam.

“Pak RT dan warga lagi ronda malam, lalu terenggiling itu melintas di depan pos. Karena takut menggigit atau bagaimana, akhirnya hanya ditutup pakai tong sampah,” jelasnya.

Novan kemudian mengevakuasi satwa tersebut dan membawanya pulang sementara sebelum diserahkan ke BKSDA Kaltim pada pagi harinya.

Ia juga mengapresiasi sikap warga yang memilih menyerahkan satwa itu kepada petugas dibanding menjualnya.

“Saya salut sama warga di sana. Mereka tidak mau menjual atau menyerahkan sembarangan. Setelah saya jelaskan bahwa saya dari Damkar dan akan dikoordinasikan dengan BKSDA, baru mereka menyerahkan,” tuturnya.

Menurut Novan, terenggiling merupakan salah satu satwa yang populasinya terus menurun akibat perburuan liar dan perdagangan ilegal.

“Di berita-berita nasional juga sudah banyak disampaikan bahwa spesies ini semakin langka. Kami hanya ingin menjaga kelestariannya,” ucapnya.

Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Kaltim, Witono, mengatakan terenggiling tersebut akan menjalani observasi kesehatan terlebih dahulu di kantor BKSDA Tenggarong sebelum dilepasliarkan kembali.

“Kami observasi sekitar dua sampai tiga hari. Kalau sehat dan agresif, nanti akan kami rilis ke kawasan cagar alam di Muara Kaman,” kata Witono.

Ia menegaskan bahwa terenggiling termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018.

“Kalau masyarakat menemukan satwa dilindungi, sebaiknya segera melapor agar bisa dilakukan tindakan penyelamatan,” pungkasnya. (dtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *