Tim inafis polresta Samarinda saat melakukan Evakuasi terhadap korban (dok Inafis Polresta Samarinda)
SAMARINDA. Penanganan kasus tewasnya BA di kawasan galangan kapal Jalan Rambutan, Kecamatan Palaran, terus berlanjut. Polisi kini menetapkan seorang penjaga malam galangan kapal berinisial AA sebagai tersangka setelah korban meninggal akibat luka sabetan parang.
Kapolsek Palaran Kompol Iswanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama dua rekannya datang menggunakan perahu kecil menuju kawasan galangan kapal pada dini hari. Kedatangan mereka memicu kecurigaan para penjaga malam lantaran lokasi tersebut sebelumnya beberapa kali menjadi sasaran pencurian.
“Karena sebelumnya pernah terjadi kehilangan di lokasi itu, para wakar memang meningkatkan kewaspadaan saat berjaga,” katanya, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, ketika ketiga pria itu tiba di tepian kawasan galangan kapal, mereka dipergoki penjaga malam dan langsung berupaya melarikan diri. AA kemudian melakukan pengejaran terhadap BA hingga terjadi aksi penyabetan menggunakan parang.
“Korban berusaha turun ke arah bibir pantai, lalu terjadi penyabetan menggunakan parang,” jelasnya.
Polisi memastikan senjata tajam yang digunakan merupakan milik AA yang sejak awal dibawa saat berjaga malam. Dugaan bahwa parang tersebut direbut dari korban dipastikan tidak benar.
“Itu parang milik wakar sendiri, bukan hasil rebutan,” tegas Iswanto.
Meski demikian, penyidik hingga kini belum menemukan bukti adanya aksi pencurian yang dilakukan korban maupun dua rekannya di lokasi kejadian. Ketiganya disebut baru memasuki area sekitar galangan kapal sebelum dipergoki penjaga malam.
“Belum ada tindak pidana pencurian yang terjadi saat itu,” ujarnya.
Terkait kondisi tangan korban yang ditemukan terikat saat proses evakuasi, polisi menyebut tindakan itu dilakukan oleh warga di lokasi setelah korban mengalami luka serius.
“Pengikatan dilakukan agar korban tidak melarikan diri,” katanya.
Penyidik juga memastikan pengikatan tersebut bukan dilakukan oleh AA. Hingga kini, sekitar delapan orang saksi telah dimintai keterangan untuk melengkapi penyelidikan.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya, BA ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 03.00 Wita, Minggu (10/5/2026), di area galangan kapal Jalan Rambutan, Palaran. Korban mengalami luka robek serius pada bagian tangan akibat sabetan senjata tajam. Sementara dua rekan korban lainnya masih dicari polisi untuk dimintai keterangan. (ket)




