Pengukuran Ulang Lahan di Temindung Dikawal Polisi, Sengketa Belum Usai
SAMARINDA — Sengketa lahan di Jalan Gelatik 1 Gang Patriot, RT 13, Kelurahan Temindung Permai, kembali mencuat. Proses pengukuran ulang yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Rabu (15/4/2026) mendapat pengawalan dari aparat Polresta Samarinda.
Ketua RT setempat, Wahab Syahrani, mengungkapkan persoalan ini telah lama bergulir dan beberapa kali dimediasi, namun belum mencapai kesepakatan karena masing-masing pihak bersikukuh dengan klaim kepemilikannya.
Di lokasi, petugas BPN melakukan pengukuran menggunakan GPS geodetik guna memastikan batas lahan. Terdapat tiga bidang tanah dengan sertifikat berbeda yang diklaim milik Andy Santoso.
Kuasa hukum Andy, Angga Dwi Sapurta, menyebut langkah pengukuran ulang ini diambil setelah upaya mediasi sebelumnya tidak membuahkan hasil.
“Mediasi sudah beberapa kali dilakukan, tapi belum ada titik temu. Karena itu kami lakukan pengukuran ulang bersama BPN untuk memperjelas batas,” ujarnya.
Ia juga menilai ada indikasi penyerobotan lahan yang disertai penggunaan dokumen yang tidak sesuai.
“Kami menduga ada pihak yang menggunakan dokumen tidak sah, bahkan sempat ada yang menawarkan ganti rugi,” tegasnya.
Sementara itu, warga bernama Rahman yang juga mengklaim kepemilikan lahan menyebut dirinya telah membeli tanah tersebut sejak 2006 dengan harga sekitar Rp50 juta untuk ukuran 10×20 meter.
“Pembelian saat itu diketahui lurah, dan pengurusan administrasi dibantu hingga ke kecamatan,” katanya.
Rahman mengaku memegang dokumen PPAT dan menyatakan lahannya masih kosong. Ia berharap hasil pengukuran tidak merugikan dirinya.
“Harapan saya hak saya tetap aman,” singkatnya.
Hingga kini, sengketa lahan tersebut masih berproses dan menunggu kejelasan hukum dari hasil pengukuran serta langkah lanjutan pihak terkait. (ket)




