KM Dahliya F3 saat tenggelam di perairan Mahakam beberapa waktu lalu (Istimewa)
SAMARINDA — Penanggung jawab KM Dahlia F3, Badarudin, menyampaikan klarifikasi atas pernyataannya yang sempat beredar di media sosial terkait status asuransi penumpang kapal yang karam pada 12 Februari 2026 di Ulak Besar, Kecamatan Waragaman. Ia menegaskan seluruh penumpang telah terdaftar dalam perlindungan asuransi PT Jasa Raharja sebelum insiden terjadi.
Badarudin mengakui sebelumnya sempat menyampaikan informasi yang tidak tepat mengenai pendaftaran asuransi penumpang. Ia menjelaskan kondisi psikologis pascakejadian memengaruhi pernyataannya saat itu. Setelah melakukan pengecekan ulang terhadap data manifes dan administrasi keberangkatan, ia memastikan seluruh penumpang telah diasuransikan.
“Pernyataan saya yang menyebut penumpang tidak didaftarkan asuransi itu tidak benar. Saat itu saya masih dalam kondisi shock,” ujarnya pada Senin (16/2/2026)
Ia menegaskan, berdasarkan hasil kroscek, seluruh penumpang KM Dahlia F3 telah terdaftar pada Jasa Raharja sebelum kapal bertolak.
“Setelah saya kroscek kembali, semua penumpang sudah didaftarkan sebelum insiden terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab Asuransi Jasa Raharja, Adi C. Nugraha, menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 untuk memberikan perlindungan dasar kepada penumpang angkutan umum, termasuk kapal sungai. Perlindungan tersebut berlaku sejak penumpang naik di dermaga awal hingga tiba di dermaga tujuan akhir.
“Perlindungan diberikan sejak penumpang berangkat dari dermaga hingga tiba di tujuan akhir,” jelas Adi.
Ia memaparkan, korban luka-luka akan mendapatkan jaminan biaya perawatan melalui surat jaminan (guarantee letter) kepada rumah sakit dengan nilai maksimal Rp20 juta. Apabila korban meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
“Untuk korban meninggal dunia, santunan diberikan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah,” katanya.
Selain itu, tersedia santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta sesuai persentase tingkat kecacatan. Jasa Raharja juga memberikan tambahan biaya P3K sebesar Rp1 juta dan biaya ambulans sebesar Rp1 juta untuk pengangkutan pertama dari lokasi kejadian ke fasilitas kesehatan.
Adi menambahkan, KM Dahlia F3 berada dalam masa pertanggungan aktif sejak 1 Februari hingga 1 Maret 2026. Ia memastikan seluruh kewajiban iuran telah dipenuhi, sehingga penumpang yang terdampak insiden memperoleh hak perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.




