SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menggelar operasi penertiban parkir liar di berbagai titik strategis kota pada Selasa (2/12/2025). Operasi ini merupakan respons atas meningkatnya praktik perparkiran ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat dan menghambat optimalisasi pendapatan daerah.
Ketua Tim Kerja Perparkiran Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Duri, mengungkapkan bahwa dalam penyisiran tersebut petugas menemukan sejumlah juru parkir (jukir) yang beroperasi tanpa izin resmi. Seluruh rompi identitas yang dikenakan para jukir tersebut langsung disita di lokasi, sementara aktivitas penarikan parkir yang tidak sesuai ketentuan dihentikan.
“Kawasan Pasar Jabah, Jalan Yos Sudarso, Jalan Mulawarman, dan Jalan Ahmad Yani menjadi fokus penertiban. Selama ini, ruas-ruas tersebut kerap menjadi titik rawan parkir liar dan lokasi favorit jukir tanpa legalitas. Petugas melakukan sweeping untuk memastikan praktik serupa tidak kembali muncul,” jelasnya.
Duri menambahkan bahwa operasi kali ini memang diarahkan khusus untuk menindak jukir yang memungut biaya parkir tanpa dasar hukum maupun yang tidak menyetorkan retribusi resmi kepada pemerintah. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merugikan masyarakat sekaligus mengganggu upaya penataan perparkiran kota.
“Banyak jukir tetap beroperasi meski tidak memenuhi ketentuan. Mereka menarik uang parkir, tetapi tidak ada setoran ke pemerintah. Ini jelas merugikan masyarakat dan kota,” tegasnya.
Selain penindakan terhadap jukir ilegal, Dishub juga memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang memarkir kendaraannya sembarangan. Beberapa kendaraan langsung digembosi bannya, sedangkan satu unit mobil dipasangi kunci roda karena pemiliknya tercatat melakukan pelanggaran berulang.
“Satu unit mobil diberi kunci roda lantaran pemiliknya tercatat berulang kali melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, petugas kembali mendapati sejumlah kendaraan diparkir di bahu jalan tanpa memperhatikan rambu yang tersedia. Semua pelanggaran langsung diberikan tindakan sebagai upaya edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Sementara itu, seorang jukir ilegal berinisial Andi (39), yang rompinya ikut disita, mengaku pasrah. Ia menyebut bekerja sebagai jukir liar karena belum memiliki kesempatan menjadi jukir resmi. “Saya cuma ingin cari nafkah. Saya tahu harusnya ada izin, tapi belum ada kesempatan jadi jukir resmi. Kalau ditertibkan, saya ikut saja,” ujarnya.
Dishub berharap langkah penertiban berkelanjutan ini dapat menciptakan kondisi perparkiran yang lebih tertib, aman, dan mendukung kelancaran arus lalu lintas di Kota Samarinda. (cee)




