SAMARINDA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur kembali melaksanakan operasi penertiban penyakit masyarakat di Kota Samarinda. Razia yang berlangsung pada Sabtu (22/11/2025) digelar mulai pukul 22.00 hingga 23.30 Wita, dengan fokus utama penyisiran di Jalan Kapten Soedjono, Kecamatan Sambutan, serta sejumlah area yang sering dikeluhkan warga sebagai lokasi rawan aktivitas malam ilegal.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menuturkan bahwa operasi kali ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat mengenai praktik prostitusi yang disamarkan sebagai kafe atau tempat nongkrong.
“Kami melakukan operasi gabungan malam ini merespons laporan warga yang menyoroti maraknya pekat, ada dua wilayah yang menjadi sasaran, salah satunya Kapten Soedjono. Di lokasi itu saja kami memeriksa enam titik yang dicurigai,” ungkap Edwin
Barang Bukti Ungkap Modus Prostitusi
Hasil penyisiran memperlihatkan adanya aktivitas terorganisir yang tidak sesuai dengan izin usaha. Petugas menemukan 39 botol minuman keras, 150 alat kontrasepsi, serta 85 kondom yang telah digunakan. Temuan itu semakin memperkuat indikasi bahwa lokasi-lokasi tersebut menyediakan layanan PSK di balik model usaha kafe.
“Modusnya terlihat jelas. Tempat-tempat ini mengatasnamakan kafe, tetapi praktik sebenarnya adalah penyedia jasa prostitusi. Ini menjadi catatan serius bagi pemerintah daerah,” ujar Edwin menegaskan. Ia menyebut fenomena tersebut bukan hal baru dan sudah berkembang luas. “Kondisi ini memang sudah menjamur, namun kita tetap harus melakukan penekanan agar tidak makin meresahkan,” tambahnya.
Dua Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat
Salah satu temuan yang membuat petugas terkejut adalah keberadaan dua remaja perempuan berusia 16 tahun yang ikut terjaring razia. Keduanya berasal dari Samarinda dan Jawa Barat.
“Ini menunjukkan bahwa praktik ini tidak lagi melihat usia. Mereka tidak memiliki keterampilan lain sehingga memilih menjajakan diri,” kata Edwin.
Satpol PP Kaltim memastikan akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan tim perlindungan anak untuk menangani kedua remaja tersebut secara tepat.
Lokasi Ditutup dan Akan Diproses Lanjutan
Sejumlah tempat yang kedapatan melanggar langsung ditempeli tanda penutupan. Edwin memastikan proses pengawasan tidak berhenti di sini.
“Lokasi yang terbukti melakukan pelanggaran tentu akan kami tutup dan tindak lanjuti. Tujuannya jelas, agar praktik seperti ini tidak terus tumbuh,” tutupnya.




