Truk Material Tanpa Penutup Berliaran, DPRD Samarinda Sindir Lemahnya Pengawasan

SAMARINDA. Malam hingga dini hari, deru mesin truk pengangkut material terdengar memecah kesunyian di sejumlah ruas jalan Samarinda. Bak terbuka berisi tanah dan batu melintas tanpa penutup, meninggalkan jejak kotoran di aspal dan debu beterbangan yang mengganggu warga. Fenomena ini bukan hal baru—dan ironisnya, terus dibiarkan.

Pantauan di lapangan, aktivitas truk-truk tanpa penutup bak marak terjadi di Jalan M Yamin, Jalan Letjen Suprapto, hingga jalur menuju Samarinda Ulu. Muatan tanah tampak menjulang di atas bak, sebagian tumpah ke jalan, menimbulkan risiko bagi pengendara lain.

“Kalau malam suaranya bising, tanahnya berjatuhan, kadang kena motor di belakangnya. Paginya jalan penuh lumpur,” keluh Ivan, warga di sekitar Jalan Suprapto, Rabu (12/11).

Padahal, kewajiban menutup muatan telah diatur jelas dalam Perda Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Izin Angkutan Barang dan Bongkar Muat Barang. Setiap kendaraan pengangkut batu, pasir, kerikil, atau tanah uruk wajib menutup bak muatan dengan terpal agar tidak tercecer di jalan.

Namun, aturan itu seperti hanya menjadi hiasan perda. Di lapangan, para sopir bebas beroperasi tanpa takut sanksi. Pengawasan yang seharusnya menjadi tanggung jawab instansi teknis dianggap lemah dan tidak konsisten.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M. Andriansyah, menilai lemahnya tindakan tegas dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat terkait membuat para pelanggar merasa kebal hukum.

“Perda sudah tegas. Tapi kalau Dishub tidak turun menegakkan, ya aturan hanya jadi dokumen mati,” tegasnya.

Ia menekankan, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan siang hari. Sebab, sebagian besar truk nakal justru beroperasi pada malam hingga dini hari, saat pengawasan longgar.

“Kalau alasannya truk beroperasi malam agar tidak mengganggu lalu lintas, itu bisa dimengerti. Tapi bukan berarti bebas melanggar. Dishub harus ikut patroli malam, jangan tutup mata,” tambahnya.

Selain membahayakan pengguna jalan, aktivitas ini juga mempercepat kerusakan jalan akibat tonase berat dan tumpahan material yang membuat permukaan aspal licin. DPRD berencana memanggil Dishub dan pihak terkait untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan memastikan sanksi diterapkan tanpa kompromi.

“Razia harus berkelanjutan, bukan insidental. Harus ada efek jera bagi sopir maupun perusahaan pemilik truk,” tandas Andriansyah.

Masyarakat berharap pemerintah tidak sekadar memberi peringatan. Karena di balik tumpukan tanah dan batu itu, tersimpan potensi bahaya yang bisa mencelakai siapa saja. Tanpa penegakan nyata, jalanan Kota Tepian akan terus menjadi saksi abainya aturan yang mestinya melindungi keselamatan publik. (ket)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *