Gunakan Belasan Barcode, Penimbunan Bbm Subsidi Di Loa Janan Terbongkar

KUTAI KARTANEGARA. Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Loa Janan. Operasi ini berlangsung di Jalan HAM Rifadin RT 4, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat (13/12) sekitar pukul 19.00 Wita.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa penimbunan BBM subsidi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa. Sekitar pukul 18.00 Wita, tim melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM.

Tim mendapati sebuah mobil Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi KT 1988 NB terparkir di lokasi. Pemeriksaan dilakukan, dan petugas menemukan sejumlah jerigen berisi BBM jenis Pertalite yang diduga disimpan untuk dijual kembali secara ilegal.

Polisi kemudian mengamankan Ambo Enre (43) warga Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Ambo yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, kedapatan mengangkut dan menyimpan BBM subsidi tanpa memiliki izin resmi.

Dari tangan Ambo, polisi menyita barang bukti berupa, 14 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan kapasitas total sekitar 450 liter, 5jerigen kosong berkapasitas 35 liter, satu unit mobil Toyota Avanza sebagai sarana pengangkutan BBM, satu mesin Alkon untuk memindahkan BBM, dan 11 lembar barcode pengisian BBM bersubsidi.

Dari hasil penyelidikan Ambo diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi menggunakan belasan barcode di beberapa SPBU. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen menggunakan mesin Alkon dan diangkut dengan mobil ke lokasi penyimpanan. Selanjutnya, BBM subsidi itu dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto melalui Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono menyatakan, tindakan seperti ini sangat merugikan negara dan masyarakat, terutama bagi warga yang membutuhkan BBM bersubsidi secara sah.

“Kami berhasil menangkap Ambo dan mengamankan barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius karena dapat mengganggu distribusi energi dan merugikan masyarakat kecil. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Dwi.

Ambo dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan pasal tersebut, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan sanksi berat, baik berupa pidana maupun denda.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar. Menurut Dwi, peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran.

“Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kasus ini menjadi contoh bahwa kolaborasi antara polisi dan masyarakat dapat membuahkan hasil positif. Kami akan terus melakukan pengawasan dan patroli untuk mencegah praktik ilegal seperti ini,” tambahnya.

Hingga saat ini, tersangka Ambo Enre beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Janan. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ket)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *